KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran

- Redaktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo KSPI dan Partai Buruh.

Demo KSPI dan Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji (LPG) 3 kg di tingkat eceran atau warung.

Menurut mereka, kebijakan ini telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyulitkan masyarakat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta warga berpenghasilan rendah yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dan Partai Buruh, kelangkaan ini terjadi setelah Kementerian ESDM menerapkan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.

Saat ini, gas bersubsidi tersebut hanya tersedia di pangkalan resmi, yang dinilai menyulitkan akses masyarakat terhadap energi terjangkau.

Selain kelangkaan LPG, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti keterbatasan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait penyebab serta dampaknya terhadap masyarakat luas.

Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan

Sebagai bentuk protes, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

Baca Juga :  Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

• Pemerintah harus menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi rakyat dan memastikan tidak ada kelangkaan.

• Sistem penjualan LPG 3 kg harus dikembalikan ke tingkat eceran atau warung seperti sebelumnya.

• Menteri ESDM harus dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini telah memperburuk kondisi ekonomi jutaan rakyat kecil di Indonesia.

“Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit.

Jika dalam 2×24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI, dan Kedutaan Besar Malaysia,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana

Tuntutan untuk Perlindungan Pekerja Migran

Selain menuntut penyelesaian kelangkaan LPG 3 kg, KSPI dan Partai Buruh juga menyuarakan keprihatinan terhadap kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Mereka berencana menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk mendesak pemerintah Malaysia agar mengusut tuntas kasus pembunuhan pekerja migran Indonesia oleh polisi setempat.

“Kami juga berencana kembali menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk menuntut agar polisi Malaysia yang membunuh pekerja migran Indonesia segera dipenjara. Ini adalah bentuk solidaritas dan perlindungan terhadap pekerja migran kita,” tambah Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menyerukan kepada seluruh buruh, pedagang kecil, serta masyarakat terdampak untuk bersatu dalam perjuangan ini. Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus segera dicabut demi kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia. (GERI)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Percepatan Sertipikasi Pulau-Pulau Kecil
Rakor Pencegahan Mafia Tanah 2025 Perkuat Sinergi Lintas Lembaga
Sepanjang 2025, Satgas Berhasil Ungkap 90 Kasus Mafia Tanah dan Selamatkan Aset Rp23,3 Triliun
ATR/BPN dan APH Amankan 14 Ribu Hektare Aset dari Jaringan Mafia Tanah
Wartawan Asajabar Ajak Masyarakat Berdonasi untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Menteri Nusron Wahid Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Nilai Aset Warga Naik Signifikan
Kementerian ATR/BPN Akan Evaluasi Total Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:55 WIB

Transaksi Pajak Digital Meningkat, Pemkab Ciamis Gelar Penghargaan Go Digital 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:57 WIB

KKRA Ciamis Harapkan Guru RA Menjadi Pionir Inovasi Olahan Ikan

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:35 WIB

Dorong Gizi Anak, Guru RA Ciamis Dilatih Buat Olahan Ikan yang Menarik

Senin, 8 Desember 2025 - 14:51 WIB

Bapenda Ciamis Anggarkan Rp 1,07 Miliar untuk Hadiah Motor PBB-P2

Senin, 8 Desember 2025 - 12:32 WIB

Anugerah Masjid Ramah 2025 di Kabupaten Ciamis Dorong Masjid Jadi Sentra Pendidikan dan Ekonomi Umat

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:03 WIB

Partisipasi KB Pria Masih Rendah, DP2KBP3A Ciamis Tingkatkan Kapasitas Motivator

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:15 WIB

Pelatihan Gula Semut di Ciamis Dinilai Bisa Genjot Pendapatan Warga

Minggu, 30 November 2025 - 08:05 WIB

BAZNAS Ciamis Lampaui Target Penghimpunan ZIS 2025, Tembus Rp 24,3 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
news-1412-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412-mu