KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran

- Redaktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo KSPI dan Partai Buruh.

Demo KSPI dan Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengecam kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji (LPG) 3 kg di tingkat eceran atau warung.

Menurut mereka, kebijakan ini telah menyebabkan kelangkaan gas dan menyulitkan masyarakat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, serta warga berpenghasilan rendah yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang diterima KSPI dan Partai Buruh, kelangkaan ini terjadi setelah Kementerian ESDM menerapkan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.

Saat ini, gas bersubsidi tersebut hanya tersedia di pangkalan resmi, yang dinilai menyulitkan akses masyarakat terhadap energi terjangkau.

Selain kelangkaan LPG, KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti keterbatasan stok bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan terkait penyebab serta dampaknya terhadap masyarakat luas.

Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan

Sebagai bentuk protes, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

• Pemerintah harus menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi rakyat dan memastikan tidak ada kelangkaan.

• Sistem penjualan LPG 3 kg harus dikembalikan ke tingkat eceran atau warung seperti sebelumnya.

• Menteri ESDM harus dicopot dari jabatannya karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kecil.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini telah memperburuk kondisi ekonomi jutaan rakyat kecil di Indonesia.

“Kebijakan Menteri ESDM yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung adalah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Akibatnya, masyarakat kecil, termasuk buruh dan pedagang kaki lima seperti penjual gorengan, semakin terhimpit.

Jika dalam 2×24 jam gas LPG 3 kg tetap langka dan rakyat terus kesulitan, maka puluhan ribu buruh akan turun ke jalan pada 6 Februari 2025 untuk menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ESDM, DPR RI, dan Kedutaan Besar Malaysia,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Tuntutan untuk Perlindungan Pekerja Migran

Selain menuntut penyelesaian kelangkaan LPG 3 kg, KSPI dan Partai Buruh juga menyuarakan keprihatinan terhadap kasus kekerasan yang menimpa pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Mereka berencana menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk mendesak pemerintah Malaysia agar mengusut tuntas kasus pembunuhan pekerja migran Indonesia oleh polisi setempat.

“Kami juga berencana kembali menggelar aksi di Kedutaan Besar Malaysia untuk menuntut agar polisi Malaysia yang membunuh pekerja migran Indonesia segera dipenjara. Ini adalah bentuk solidaritas dan perlindungan terhadap pekerja migran kita,” tambah Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menyerukan kepada seluruh buruh, pedagang kecil, serta masyarakat terdampak untuk bersatu dalam perjuangan ini. Mereka menegaskan bahwa kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat harus segera dicabut demi kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia. (GERI)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!