Layanan Hak Tanggungan Jadi Favorit, Begini Alur Pengajuannya Menurut ATR/BPN

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Hak Tanggungan adalah jaminan berupa tanah atau objek lain yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga akhir tahun 2024, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Untuk memberikan pemahaman lebih jelas, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan mekanisme pengajuan layanan tersebut.

“Pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual, dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. PPAT sebagai mitra ATR/BPN akan memasukkan data pemohon atau kuasa beserta data bank tujuan.

Selanjutnya, bank akan melakukan pencatatan yang akan diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Harison juga memaparkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan Hak Tanggungan elektronik, antara lain:

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga :  Kewenangan Pagar Laut, Menteri ATR: Itu Rezim Laut, Bukan Kami

• Surat kuasa (jika pengajuan dikuasakan).

• Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika diajukan oleh badan hukum).

• Sertifikat tanah asli.

• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinannya yang telah diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

• Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) atau dokumen badan hukum kreditur.

• Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika menggunakan kuasa.

Layanan Roya untuk Penghapusan Hak Tanggungan

Setelah pelunasan utang selesai, masyarakat perlu mengajukan Roya untuk menghapuskan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya merupakan dokumen resmi yang menandakan penghapusan Hak Tanggungan.

“Roya adalah bukti bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang atas tanah atau properti. Dokumen ini diterbitkan oleh bank dan harus diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk mencabut Hak Tanggungan dari sertifikat tanah,” ujar Shamy.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

Proses pengajuan Roya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, tergantung pada metode pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya. Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga akan diterbitkan secara elektronik, begitu pula sebaliknya.

“Sejak 2019, kami sudah menerapkan layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el), sehingga sebagian besar Roya yang diterbitkan saat ini juga dalam bentuk elektronik,” tambah Shamy.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan Hak Tanggungan maupun Roya dapat berjalan lancar.

Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

Dengan kemudahan layanan yang tersedia, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan Hak Tanggungan dan Roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunjuk Sebagai Waka Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi BPK 2024, Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Penyelesaian
Kewenangan Pagar Laut, Menteri ATR: Itu Rezim Laut, Bukan Kami
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Kemitraan Regional
Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan dengan Fokus Mitigasi Bencana dan Lingkungan Hidup
Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran Aktif Sebarkan Informasi Faktual di Era Media Sosial
Menteri ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunjuk Sebagai Waka Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi BPK 2024, Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Penyelesaian

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:31 WIB

Kewenangan Pagar Laut, Menteri ATR: Itu Rezim Laut, Bukan Kami

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan dengan Fokus Mitigasi Bencana dan Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:49 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran Aktif Sebarkan Informasi Faktual di Era Media Sosial

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Menteri ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah di Indonesia

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:19 WIB

Wamen ATR/BPN Tinjau Pelayanan Akhir Pekan di Sidoarjo, Apresiasi Respons Cepat Layanan PELATARAN

Berita Terbaru