Layanan Hak Tanggungan Jadi Favorit, Begini Alur Pengajuannya Menurut ATR/BPN

- Redaktur

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Hak Tanggungan adalah jaminan berupa tanah atau objek lain yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga akhir tahun 2024, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.

Untuk memberikan pemahaman lebih jelas, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan mekanisme pengajuan layanan tersebut.

“Pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual, dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. PPAT sebagai mitra ATR/BPN akan memasukkan data pemohon atau kuasa beserta data bank tujuan.

Selanjutnya, bank akan melakukan pencatatan yang akan diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Harison juga memaparkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan Hak Tanggungan elektronik, antara lain:

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga :  ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS

• Surat kuasa (jika pengajuan dikuasakan).

• Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika diajukan oleh badan hukum).

• Sertifikat tanah asli.

• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinannya yang telah diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

• Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) atau dokumen badan hukum kreditur.

• Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika menggunakan kuasa.

Layanan Roya untuk Penghapusan Hak Tanggungan

Setelah pelunasan utang selesai, masyarakat perlu mengajukan Roya untuk menghapuskan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya merupakan dokumen resmi yang menandakan penghapusan Hak Tanggungan.

“Roya adalah bukti bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang atas tanah atau properti. Dokumen ini diterbitkan oleh bank dan harus diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk mencabut Hak Tanggungan dari sertifikat tanah,” ujar Shamy.

Baca Juga :  Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan

Proses pengajuan Roya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, tergantung pada metode pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya. Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga akan diterbitkan secara elektronik, begitu pula sebaliknya.

“Sejak 2019, kami sudah menerapkan layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el), sehingga sebagian besar Roya yang diterbitkan saat ini juga dalam bentuk elektronik,” tambah Shamy.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan Hak Tanggungan maupun Roya dapat berjalan lancar.

Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.

Dengan kemudahan layanan yang tersedia, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan Hak Tanggungan dan Roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas, Nusron Instruksikan Target Zero Backlog
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Dorong Transformasi Digital, ATR/BPN Libatkan Humas Antarinstansi Lewat Forum Bakohumas
Transformasi STPN ke Ikatan Dinas, Solusi Kebutuhan SDM Pertanahan
Tak Perlu ke Kantor, Masyarakat Bisa Cek Data Sertipikat via Aplikasi Sentuh Tanahku
Lawan Mafia Tanah, Warga Bantul Akhirnya Dapatkan Kembali Hak atas Tanahnya
Nusron Ajak Ulama Perkuat Peran Strategis untuk Ekonomi dan Pendidikan Umat
Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WIB

Dua Hari, SMPN 2 Ciamis Suguhkan Gelar Karya Berbasis Budaya Nusantara

Rabu, 22 April 2026 - 16:52 WIB

PMB MAN 3 Cijantung Dibuka, Sekolah Berbasis Pesantren Pilihan Tepat Menimba Ilmu

Senin, 20 April 2026 - 11:27 WIB

PPDB MAN 6 Ciamis Dibuka, Tawarkan Program Bahasa Jepang dan Mandarin

Jumat, 10 April 2026 - 13:37 WIB

Ratusan Guru dan Kepala Madrasah di Ciamis Ikuti Pelatihan Motivasi Pembelajaran

Rabu, 8 April 2026 - 21:33 WIB

Hebat! Suci Nurani Raih Gelar Juara di JSSL Singapore, Harumkan Nama Ciamis

Rabu, 8 April 2026 - 20:29 WIB

Tsaka Competition IV, Strategi MTsN 2 Ciamis Jaring Siswa Berprestasi

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Pentas PAI Tingkat Kecamatan Ciamis Jaring Duta Terbaik

Selasa, 7 April 2026 - 16:04 WIB

Mondok di Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Ciamis, Pilihan Tepat yang Membanggakan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!