Layanan Peralihan Elektronik Mudahkan Urusan Pertanahan, Kini Hadir di 225 Daerah

- Redaktur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pertanahan. Hingga Agustus 2025, tercatat 225 Kantor Pertanahan di berbagai provinsi telah menerapkan layanan Peralihan Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, mengatakan layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital pertanahan.

“Dengan adanya layanan Peralihan Elektronik ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses manual yang memakan waktu panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Layanan tersebut telah tersebar di berbagai daerah. Di Sumatra, Peralihan Elektronik diterapkan di 28 kabupaten/kota di Sumatra Utara, 10 kabupaten/kota di Bengkulu, 15 kabupaten/kota di Lampung, 7 kabupaten/kota di Kepulauan Riau, 3 kabupaten/kota di Sumatra Barat, dan 17 kabupaten/kota di Sumatra Selatan.

Baca Juga :  Ikut Gerakan "AYO Muliakan Sungai", Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Di Jawa, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah melayani secara digital, disusul DIY di 5 kabupaten/kota, Banten di 8 kabupaten/kota, Jawa Barat di 5 kabupaten/kota, Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota, dan Jawa Timur di 39 kabupaten/kota.

Adapun di wilayah timur Indonesia, layanan ini tersedia di 9 kabupaten/kota di Bali, 5 kabupaten/kota di NTB, 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Kota Gorontalo, 4 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, serta 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Shamy menegaskan, penerapan layanan digital ini akan terus diperluas. “Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus urusan pertanahan. Ini bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” katanya.

Baca Juga :  ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan layanan Peralihan Elektronik tidak hanya memberi kemudahan, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi.

“Transaksi pertanahan menjadi lebih aman karena datanya tercatat end-to-end, sejak akta dibuat hingga terbit sertipikat. Semua terdokumentasi dalam sistem informasi,” jelasnya pada acara peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menegaskan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan.

“Kalau masyarakat ingin jual beli tanah tetap ke PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online, lalu setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem elektronik yang terhubung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!