Manfaat Sertipikat Elektronik, Warga Bukittinggi Akui Lebih Tenang Kelola Dokumen Tanah

- Redaktur

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bukittinggi, Asajabar.com – Kehadiran Sertipikat Elektronik dinilai memberikan rasa aman dan ketenangan lebih bagi masyarakat dibandingkan sertipikat analog. Selain mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan dokumen fisik, Sertipikat Elektronik juga memudahkan pemilik tanah dalam mengakses informasi kepemilikan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Salah seorang warga Kota Bukittinggi, Ahmad Azhari, mengaku merasakan langsung manfaat penggunaan Sertipikat Elektronik setelah mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Sekarang saya merasa jauh lebih tenang karena sertipikat tanah bisa diakses langsung lewat ponsel. Tidak perlu khawatir lagi kalau dokumen rusak atau hilang, apalagi dengan kondisi cuaca yang tidak menentu,” ujar Ahmad Azhari, Selasa.

Baca Juga :  FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Ia menuturkan, proses peralihan ke Sertipikat Elektronik berjalan dengan jelas dan mudah dipahami. Petugas pertanahan memberikan penjelasan secara rinci terkait tahapan dan mekanisme layanan digital, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam memanfaatkan fasilitas tersebut.

Menurutnya, Sertipikat Elektronik juga sangat membantu ketika dokumen pertanahan dibutuhkan secara mendadak. Seluruh data kepemilikan tersimpan secara aman dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa harus membawa dokumen fisik yang berisiko rusak atau hilang.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

“Bagi kami sebagai masyarakat, layanan ini sangat membantu. Semua data sudah tersimpan secara digital, jadi jika sewaktu-waktu diperlukan, tinggal dibuka dari ponsel,” ungkapnya.

Ahmad Azhari berharap, layanan pertanahan berbasis digital terus dikembangkan dan disosialisasikan secara luas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Dengan sistem yang aman dan mudah diakses, Sertipikat Elektronik dinilai mampu menjadi solusi modern dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan atas kepemilikan tanah masyarakat.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!