Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

- Redaktur

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kesalahan dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, layanan pengecekan sertipikat bertujuan untuk memastikan keaslian sertipikat dan kesesuaian data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.

Baca Juga :  Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan kecocokan data fisik dan data yuridis pada sertipikat dengan dokumen yang tersimpan di Kantor Pertanahan, seperti buku tanah dan surat ukur.

“Layanan ini penting untuk meminimalisasi risiko sengketa atau masalah hukum sebelum dilakukan transaksi pertanahan,” jelasnya.

Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional

Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data pertanahan kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap suatu bidang tanah.

Ia menuturkan, SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut.

Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami fungsi masing-masing layanan dan menyesuaikan pengajuan administrasi pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!