Berita Balikpapan, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikat tanah dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanah miliknya melalui kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat kita motivasi terus, kita kasih semangat supaya tanahnya didaftarkan dan disertipikatkan. Kenapa? Karena tanah yang hari ini belum memiliki nilai ekonomi tinggi, bisa saja dalam 5-10 tahun mendatang nilainya akan meningkat,” ujar Menteri Nusron usai menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).
Selain meningkatkan nilai ekonomi, sertipikasi tanah juga dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik di masa depan.
“Mumpung penduduk belum banyak, jangan sampai nantinya terjadi konflik karena persoalan tanah,” tegas Menteri ATR/BPN.
Salah satu penerima sertipikat tanah, Yan Perdana (40), mengungkapkan rasa bangganya. Menurutnya, sertipikat tanah merupakan pencapaian yang selama ini dinantikan.
“Ini goal kami, akhirnya bisa mendapatkan sertipikat. Terima kasih kepada pemerintah atas inovasi sertipikat digital (sertipikat elektronik), yang sangat membantu kami,” ujar Yan.
Ia juga mengapresiasi program pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tanpa biaya.
“Terima kasih kepada Pak Menteri dan Kementerian ATR/BPN. Program ini dijalankan tanpa memberatkan kami,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 44 sertipikat tanah diserahkan di Desa Manggar. Rinciannya, 20 sertipikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertipikat wakaf.
Selain itu, juga diserahkan 10 sertipikat untuk warga Desa Teritip, 4 sertipikat untuk warga Desa Batu Ampar, serta 3 sertipikat wakaf untuk tanah di Desa Batu Ampar, Desa Mekar Sari, dan Desa Kareng Rejo.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, Deni Ahmad Hidayat; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ade Chandra Wijaya.
Penyerahan sertipikat ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah serta mendorong pemanfaatan tanah agar memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat.