Berita Bandung, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk mendukung program pembangunan Tiga Juta Rumah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengalokasikan tanah telantar bagi kebutuhan permukiman nasional.
Nusron Wahid mengungkapkan, sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan digunakan untuk mendukung program ini. Ia menambahkan bahwa potensi total tanah telantar di Indonesia mencapai 1,3 juta hektare, dengan 854.662 hektare di antaranya berasal dari lahan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HPL) yang telah habis masa berlakunya.
“Tanah-tanah ini harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (5/12/2024).
Identifikasi Enam Aspek Strategis
Dalam mendukung program pembangunan perumahan, Nusron juga mengidentifikasi enam aspek di bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha properti. Aspek tersebut meliputi penyediaan tanah, sertipikasi tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), pengelolaan Hak Tanggungan, dan layanan Roya.
“Semua ini terkait langsung dengan pengembang dan konsumen, sehingga perlu dioptimalkan agar mempermudah proses pembangunan rumah dan permukiman,” jelas Nusron.
Ia juga meminta para pengembang untuk memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah guna memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan aturan. Saat ini, baru 553 RDTR yang selesai dari target 2.000 RDTR.
“Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah terpilih segera menyusun RDTR, karena ini akan sangat membantu dunia usaha,” tambahnya.
Upaya Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Menteri Nusron menyoroti pentingnya pengendalian alih fungsi lahan, terutama sawah. Setiap tahun, alih fungsi lahan sawah di Indonesia mencapai 100-150 ribu hektare, yang berpotensi mengganggu target swasembada pangan nasional.
“Dalam aturan yang baru, jika sawah digunakan untuk keperluan lain, pengembang wajib menggantinya dengan lahan sawah baru. Kami juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) nasional, yang akan dirampungkan pada kuartal pertama 2025,” ungkap Nusron.
Transformasi Layanan Pertanahan
Dalam kesempatan itu, Nusron juga berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan, termasuk sertipikasi tanah, pengelolaan Hak Tanggungan, dan Roya. Ia menegaskan pentingnya transformasi layanan untuk menghilangkan pungutan liar.
“Kami terus berupaya merapikan layanan agar lebih transparan dan efisien. Namun, proses ini membutuhkan waktu,” kata Nusron.
Kehadiran Tokoh Penting
Rakernas REI turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Hadir pula Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar.
Langkah-langkah strategis yang diambil Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan Tiga Juta Rumah, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan rakyat.