Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI Terkait Penerbitan Sertipikat di Pagar Laut Tangerang

- Redaktur

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten. Laporan tersebut telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Nusron Wahid menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam mendorong transparansi serta pengawasan terhadap kebijakan pertanahan.

“Dengan senang hati, jika ada pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan transparansi, kami sangat berterima kasih. Ini adalah bagian dari sinergi, dukungan, dan kontrol sosial yang sangat dibutuhkan,” ujar Nusron Wahid usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Baca Juga :  Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan tuntas. Namun, ia juga menekankan bahwa penyelesaiannya harus tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait.

“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secepat dan setuntas mungkin sesuai dengan kewenangan kami. Sementara itu, aspek lainnya menjadi tanggung jawab lembaga terkait lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan penyelesaian masalah pertanahan berjalan efektif.

Ia juga menekankan pentingnya kontrol sosial dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam tata kelola pertanahan.

Baca Juga :  Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit

Sebagai langkah konkret, Menteri Nusron secara resmi telah membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan meninjau kondisi fisik material tanah, serta melalui pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.

Setelah melakukan peninjauan, Menteri Nusron, didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertipikat HGB dan SHM.

Permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT
KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari
Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit
Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:38 WIB

Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:08 WIB

Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!