Berita Samarinda, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) guna mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penanganan tumpang tindih lahan milik negara yang kini ditempati masyarakat.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik pertanahan, bukan sekadar pendekatan hukum yang bersifat menang-kalah.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan berbasis hukum. Kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatat bahwa tanah tersebut adalah aset negara,” ujar Nusron.
Selain masalah tumpang tindih lahan, Menteri Nusron juga menyoroti kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) terhadap kewajiban penyediaan plasma minimal 20% bagi masyarakat. Berdasarkan laporan dari kepala daerah, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau perlu, HGU-nya kami cabut,” tegas Nusron.
Ia juga menyoroti maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin serta adanya perusahaan yang beranggapan bahwa kewajiban plasma tidak harus diambil dari bagian HGU yang mereka miliki.
“Masih ada yang berpikir plasma bisa diambil dari luar HGU. Pandangan seperti ini akan kami tertibkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program strategis pertanahan. Menurutnya, keberhasilan program seperti sertipikasi tanah, reforma agraria, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
“Banyak program ATR/BPN yang tidak akan berjalan tanpa sinergi dengan pemerintah daerah. Sertipikasi, reforma agraria, hingga KKPR semua membutuhkan dukungan dari Pemprov dan Pemda,” katanya.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor tersebut, Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Jhoni Ginting, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad beserta jajaran. Hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, jajaran Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.













