Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat sistem digitalisasi pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, penguatan sistem digital menjadi benteng utama dalam mencegah praktik manipulasi dan penyalahgunaan data pertanahan.
“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu dengan membentengi diri. Kita harus membuat sistem yang akurat dan akuntabel supaya tidak bisa dibobol atau diakali,” tegas Nusron Wahid di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Nusron, penguatan digitalisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN sudah menunjukkan hasil nyata. Selama setahun terakhir, tidak ada produk layanan pertanahan yang digugat atau bermasalah secara hukum.
“Belum ada produk kita selama setahun ini digugat atau bermasalah dengan pihak lain. Semua persoalan yang ada saat ini merupakan residu dari lima, sepuluh, bahkan lima belas tahun yang lalu,” jelasnya.
Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan berbagai layanan berbasis elektronik, mulai dari Sertipikat Elektronik, peralihan hak elektronik, hingga sistem keamanan siber berlapis untuk memastikan seluruh data pertanahan aman dari risiko manipulasi maupun kebocoran.
Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital pertanahan, Kementerian ATR/BPN menargetkan pada tahun 2028 seluruh layanan pertanahan akan berbentuk digital penuh dengan dukungan teknologi blockchain.
Teknologi blockchain dinilai unggul dalam aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap transaksi atau perubahan data pertanahan yang tercatat di sistem ini bersifat permanen dan meninggalkan jejak digital, sehingga hampir mustahil dimanipulasi tanpa terdeteksi.
Selain itu, sistem blockchain memungkinkan seluruh data disimpan dalam jaringan terdesentralisasi, yang dapat diverifikasi oleh berbagai pihak. Dengan demikian, intervensi dan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.
Meski penerapan blockchain masih bertahap, hasil digitalisasi sistem pertanahan sudah mulai terlihat. Selama tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun, termasuk penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah dari upaya penyalahgunaan.
Nusron Wahid optimistis pelaksanaan penuh transformasi digital hingga 2028 akan menjadi langkah strategis dalam menuntaskan praktik mafia tanah dan menghadirkan sistem pertanahan nasional yang modern, transparan, serta bebas korupsi.













