Berita Jakarta, Asajabar.com – Menjelang musim hujan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian dan lembaga untuk menghadapi potensi banjir, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan, menurutnya, adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.
“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan KSN, kita tertibkan bangunan di sepanjang sempadan dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menteri Nusron menjelaskan, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.
“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, bukan private right. Karena itu, yang berhak menyertipikatkan adalah pemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—sesuai dengan otoritas yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadirannya dalam rapat koordinasi ini juga untuk memitigasi risiko hukum dan administratif yang kerap muncul akibat ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.
“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum. Selain kasus di kawasan hutan mangrove, banyak juga yang terkait sempadan ini,” ungkapnya.
Dari hasil diskusi, Menteri Nusron menyimpulkan empat langkah utama dalam penanganan kawasan sempadan, yaitu:
1. Penyeragaman regulasi antarinstansi.
2. Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran tanah di kawasan sempadan.
3. Pemeliharaan dan pemberian tapal batas yang jelas.
4. Penanganan terhadap kasus keterlanjuran pembangunan.
Sementara itu, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan garis sempadan di sembilan kawasan danau sebagai langkah awal untuk penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.
“Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk menyertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.
Diana juga mendukung upaya harmonisasi peraturan antarinstansi agar pelaksanaan di daerah berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.







