Nusron Wahid Tegaskan Sempadan Sungai dan Danau Adalah Hak Bersama, Bukan Milik Pribadi

- Redaktur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menjelang musim hujan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian dan lembaga untuk menghadapi potensi banjir, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan, menurutnya, adalah penertiban bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.

“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan KSN, kita tertibkan bangunan di sepanjang sempadan dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menteri Nusron menjelaskan, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.

Baca Juga :  Menteri Nusron: Sistem Digital dan Blockchain Jadi Benteng Lawan Mafia Tanah

“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, bukan private right. Karena itu, yang berhak menyertipikatkan adalah pemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—sesuai dengan otoritas yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadirannya dalam rapat koordinasi ini juga untuk memitigasi risiko hukum dan administratif yang kerap muncul akibat ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.

“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum. Selain kasus di kawasan hutan mangrove, banyak juga yang terkait sempadan ini,” ungkapnya.

Dari hasil diskusi, Menteri Nusron menyimpulkan empat langkah utama dalam penanganan kawasan sempadan, yaitu:

1. Penyeragaman regulasi antarinstansi.

2. Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran tanah di kawasan sempadan.

3. Pemeliharaan dan pemberian tapal batas yang jelas.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Benahi Proses Layanan Pertanahan untuk Cegah Korupsi

4. Penanganan terhadap kasus keterlanjuran pembangunan.

Sementara itu, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan garis sempadan di sembilan kawasan danau sebagai langkah awal untuk penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.

“Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk menyertipikatkan sempadan ini,” ujarnya.

Diana juga mendukung upaya harmonisasi peraturan antarinstansi agar pelaksanaan di daerah berjalan seragam dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kementerian PU Sepakati Langkah Seragam Tata Kelola Kawasan Sempadan Sungai
Nusron Wahid: Setiap Keputusan Layanan Pertanahan Harus Mempertimbangkan Risiko Sejak Awal
Tata Ruang Penggerak Ekonomi Nasional, Bukan Sekadar Dokumen Perencanaan
Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertipikat, Nusron Wahid Dorong Tanah Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Menteri ATR/BPN: Penyelesaian Masalah Tanah Harus Berbasis Kemanusiaan, Bukan Hukum
Setahun Kepemimpinan Nusron Wahid, 3.019 Kasus Pertanahan Berhasil Diselesaikan
Sertipikasi Tanah Jadi Proteksi Dini Aset Pendidikan dan Keagamaan
Nusron Wahid: Masjid Rumah Allah, Jangan Sampai Bermasalah karena Belum Bersertipikat

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal

Kamis, 11 September 2025 - 18:40 WIB

Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:57 WIB

234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

BNN Ciamis Ajak OPD Lintas Sektor Perkuat Pencegahan Narkoba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Kapolres Pangandaran Jalin Silaturahmi dengan Aliansi Wartawan Pasundan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Ngaku Hamil dan Ditelantarkan, Wanita Asal Cimahi Gasak Mobil di Ciamis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!