Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas tanah sebagai langkah awal menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid,” ujar Harison di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
GEMAPATAS merupakan bagian dari strategi percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui gerakan ini, masyarakat diajak aktif memasang tanda batas bidang tanah milik mereka bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Ini bukan sekadar seremoni, tapi ajakan nyata kepada masyarakat untuk terlibat dalam menjaga hak atas tanah. Kita mulai dari langkah sederhana: pasang tanda batas. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tambah Harison.
Sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pencanangan GEMAPATAS 2025 tersebar di berbagai provinsi. Di Jawa Tengah, kegiatan digelar di Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo. Sementara di Jawa Timur meliputi Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan.
Di wilayah Jawa Barat, kegiatan berlangsung di Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Selain Pulau Jawa, pemasangan tanda batas juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya seperti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatra Selatan), Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur).
Menurut Harison, gerakan ini diharapkan mendorong semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi hak atas tanahnya.
“Melalui GEMAPATAS, kami ingin masyarakat merasa memiliki tanahnya secara sah dan dilindungi oleh negara,” pungkasnya.