Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

- Redaktur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, ruko dimiliki dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), namun status tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat. Namun, pemohon harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum telah terpenuhi.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (9/4/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Sementara itu, Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu.

Baca Juga :  ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Dengan demikian, peningkatan status dari HGB menjadi Hak Milik dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Meski demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruang sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.

Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Baca Juga :  23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif, seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.

Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen.

“Hal ini penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!