https://www.zeverix.comkencang77situs slot gacorkencang77https://www.zeverix.com/iphone-13-masih-layak-dibeli-di-2025-ini-jawaban-lengkapnya
https://www.zeverix.comkencang77situs slot gacorkencang77https://www.zeverix.com/iphone-13-masih-layak-dibeli-di-2025-ini-jawaban-lengkapnya

Pengusaha Buka Lahan dengan Cara Membakar Terancam Kehilangan HGU

- Redaktur

Kamis, 10 September 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan haknya apabila terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Penegasan tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Menurut Nusron, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan yang terbakar telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Baca Juga :  ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Informasi

Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak terbukti mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menjelaskan, luas area yang terbakar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air, melakukan tata kelola air, dan melaksanakan pencegahan, pemadaman, serta penanganan pascakebakaran.

Baca Juga :  Perkuat Kepastian Hukum dan Kedaulatan, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah di Pulau-Pulau Kecil

Nusron pun mengajak seluruh perusahaan pemegang HGU untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Dalam kegiatan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum dan Kedaulatan, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah di Pulau-Pulau Kecil
ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Informasi
Tak Perlu Tinggalkan Pekerjaan, Warga Bojonegoro Manfaatkan Layanan PELATARAN
Kantor Pertanahan Karawang Terbakar, ATR/BPN dan Pemkab Siapkan Layanan Sementara
ATR/BPN Percepat Layanan Pengukuran Tanah, Waktu Tunggu Dijadwalkan Tujuh
Kementerian ATR/BPN dan PANRB Bahas Penguatan Kelembagaan BRAN
Dukung Iklim Investasi, BPN Banten Catat 3,75 Juta Bidang Tanah Bersertipikat
Dari UPZ Desa Menuju Kemandirian Umat, BAZNAS Ciamis Bawa Terobosan Zakat ke Rakornas 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:39 WIB

KKRA Cipaku Gelar Seminar Parenting, Perkuat Karakter Anak di Era Digital

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Menuju Satu Abad Darussalam Ciamis, Peluncuran Logo Dirangkaikan dengan Bimbingan Remaja Usia Nikah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:14 WIB

STIKes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 235 Lulusan, Siap Bertransformasi Menjadi Universitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kalahkan Persaingan di Tingkat Provinsi, Dua Siswa Ciamis Melaju ke OMI Nasional 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

RA Generasi Rabbani Ciamis Edukasi Orang Tua soal Pola Asuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:16 WIB

33 Peserta Wakili Ciamis di OMI Tingkat Jawa Barat, Bidik Tiket ke Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 18:21 WIB

Membangun Ekosistem Tata Kelola Zakat yang Terintegrasi dan Berkelanjutan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

10.000 Anak Ikuti Peragaan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Ciamis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!