BERITA JAKARTA, ASAJABAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memaparkan inovasi program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Selasa (14/10/2026).
Program tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola zakat berbasis desa melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pemanfaatan teknologi digital, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., yang mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa zakat perlu dikelola tidak hanya sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujarnya dalam pemaparan tersebut.
Program ini mengedepankan penguatan kelembagaan, peningkatan kinerja pengumpulan zakat, serta pengembangan kampung zakat sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Enam Tahap Pengembangan Kampung Zakat
BAZNAS Kabupaten Ciamis menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan program tersebut melalui enam fase yang saling terintegrasi.
Fase pertama adalah pembentukan dan konsolidasi kelembagaan untuk memperkuat legitimasi, kepercayaan publik, dan kapasitas operasional BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat.
Fase kedua berfokus pada pembentukan dan perluasan UPZ di tingkat desa, kelurahan, instansi pemerintah, serta komunitas. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan pengumpulan zakat agar semakin dekat dengan masyarakat.
Fase ketiga dilakukan melalui pengelompokan UPZ desa dan kelurahan berdasarkan kinerja pengumpulan zakat. Pengelompokan ini menjadi dasar pembinaan yang disesuaikan dengan capaian dan kebutuhan masing-masing UPZ.
Selanjutnya, fase keempat diarahkan pada pengembangan kampung zakat. Pada tahap ini, zakat didorong untuk berperan lebih luas dalam pemberdayaan masyarakat, dengan target awal pengembangan di 15 kampung atau desa zakat.
Fase kelima menitikberatkan pada integrasi zakat dengan ekosistem ekonomi syariah. Integrasi ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan kegiatan ekonomi yang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Adapun fase keenam adalah pengembangan Kampung Zakat Paripurna melalui penguatan inklusi ekonomi. Tahap ini dirancang untuk menghubungkan program pemberdayaan zakat dengan lembaga keuangan syariah, perbankan syariah, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk melalui kolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Penguatan UPZ Berbasis Data dan Pendampingan
Untuk mendukung pelaksanaan peta jalan tersebut, BAZNAS Kabupaten Ciamis menerapkan model penguatan kinerja UPZ desa dan kelurahan melalui enam langkah.
Langkah tersebut meliputi pemahaman model UPZ Ciamis, pemetaan potensi dan kesiapan wilayah sasaran, koordinasi dan advokasi regulasi, pelatihan dan pendampingan teknis, implementasi dan supervisi awal, serta evaluasi untuk penyempurnaan dan pengembangan program ke wilayah lain.
Pendekatan ini dirancang agar pengembangan UPZ dilakukan secara bertahap, berdasarkan kondisi wilayah, serta disertai pendampingan dan evaluasi.
BAZNAS Kabupaten Ciamis mencatat memiliki 417 UPZ yang tersebar dalam sejumlah kategori, yakni 27 UPZ kecamatan, 265 UPZ desa dan kelurahan, 55 UPZ lembaga vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 40 UPZ majelis taklim, serta tiga UPZ masjid besar.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pengumpulan dan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis.
Dalam pelaksanaannya, UPZ desa dan kelurahan dikelompokkan berdasarkan capaian pengumpulan zakat. Kategorisasi tersebut terdiri atas Grade A untuk pengumpulan di atas Rp10 juta, Grade B untuk pengumpulan Rp5 juta hingga Rp10 juta, dan Grade C untuk pengumpulan di bawah Rp5 juta.
Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membantu menentukan pola pembinaan dan pendampingan sesuai dengan tingkat kinerja masing-masing UPZ.
Mendorong Inklusi Ekonomi Masyarakat Desa
Melalui program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna, BAZNAS Kabupaten Ciamis berupaya mengembangkan pengelolaan zakat yang terhubung dengan kebutuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pengelola UPZ, pemanfaatan teknologi digital, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian dari pendekatan yang dikembangkan.
Integrasi dengan ekosistem ekonomi syariah juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal dan mendukung pengembangan usaha produktif.
Melalui tahapan program yang terukur dan berkelanjutan, BAZNAS Kabupaten Ciamis menargetkan pengelolaan zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan mendorong kemandirian masyarakat desa.













