Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan tetap digelar secara serentak.

Sementara itu, pemilu daerah seperti pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digabung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pilkada.

“Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilihan presiden.

Baca Juga :  DPD PJS Sumut Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Mahkamah menilai jeda waktu tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah serta memungkinkan partai politik lebih siap dalam mencalonkan kader terbaiknya.

Putusan ini disambut positif oleh Muhemin, inisiator Literacy and Democracy of National Leaders (LIDENAL).

Ia menilai kebijakan ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.

“Menurut saya, rentang waktu antara pemilihan nasional dan daerah ini merupakan momentum yang baik bagi daerah untuk menyiapkan pemimpin yang kompeten dan berkualitas,” ujar Muhemin.

Ia juga menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi pada sejumlah pilkada sebelumnya, termasuk di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, pilkada yang digelar terlalu berdekatan dengan pemilu nasional berpotensi mengganggu stabilitas internal partai politik.

“Dulu, pemilu dan pilkada beririsan secara langsung sehingga banyak partai tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan kader. Ini menyebabkan munculnya calon tunggal dan kotak kosong di beberapa daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN

MK dalam pertimbangannya juga menyoroti dampak negatif pemilu serentak yang terlalu padat dalam waktu berdekatan. Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan, serta membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional.

“Pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi perhatian utama, dan tidak boleh dikalahkan oleh dinamika politik nasional,” tegas hakim dalam putusan tersebut.

MK juga menilai bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan daerah dalam waktu yang berdekatan dapat mengganggu konsolidasi internal partai politik. Dengan adanya pemisahan jadwal ini, diharapkan stabilitas politik dapat lebih terjaga dan proses demokrasi berjalan lebih berkualitas.

Berita Terkait

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset
Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif
PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN: Ribuan Hektare Kawasan Industri Siap Investasi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:52 WIB

PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:42 WIB

Kementerian ATR/BPN: Ribuan Hektare Kawasan Industri Siap Investasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!