Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

- Redaktur

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan tetap digelar secara serentak.

Sementara itu, pemilu daerah seperti pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digabung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pilkada.

“Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilihan presiden.

Baca Juga :  Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Mahkamah menilai jeda waktu tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah serta memungkinkan partai politik lebih siap dalam mencalonkan kader terbaiknya.

Putusan ini disambut positif oleh Muhemin, inisiator Literacy and Democracy of National Leaders (LIDENAL).

Ia menilai kebijakan ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.

“Menurut saya, rentang waktu antara pemilihan nasional dan daerah ini merupakan momentum yang baik bagi daerah untuk menyiapkan pemimpin yang kompeten dan berkualitas,” ujar Muhemin.

Ia juga menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi pada sejumlah pilkada sebelumnya, termasuk di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, pilkada yang digelar terlalu berdekatan dengan pemilu nasional berpotensi mengganggu stabilitas internal partai politik.

“Dulu, pemilu dan pilkada beririsan secara langsung sehingga banyak partai tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan kader. Ini menyebabkan munculnya calon tunggal dan kotak kosong di beberapa daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi Rumah Ibadah di Papua Tuntas Maksimal Dua Tahun

MK dalam pertimbangannya juga menyoroti dampak negatif pemilu serentak yang terlalu padat dalam waktu berdekatan. Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan, serta membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional.

“Pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi perhatian utama, dan tidak boleh dikalahkan oleh dinamika politik nasional,” tegas hakim dalam putusan tersebut.

MK juga menilai bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan daerah dalam waktu yang berdekatan dapat mengganggu konsolidasi internal partai politik. Dengan adanya pemisahan jadwal ini, diharapkan stabilitas politik dapat lebih terjaga dan proses demokrasi berjalan lebih berkualitas.

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru