Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

- Redaktur

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Ilustrasi pemilu. Doc google.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional, yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan tetap digelar secara serentak.

Sementara itu, pemilu daerah seperti pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan digabung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pilkada.

“Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, baru-baru ini.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilihan presiden.

Baca Juga :  23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Mahkamah menilai jeda waktu tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah serta memungkinkan partai politik lebih siap dalam mencalonkan kader terbaiknya.

Putusan ini disambut positif oleh Muhemin, inisiator Literacy and Democracy of National Leaders (LIDENAL).

Ia menilai kebijakan ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di daerah.

“Menurut saya, rentang waktu antara pemilihan nasional dan daerah ini merupakan momentum yang baik bagi daerah untuk menyiapkan pemimpin yang kompeten dan berkualitas,” ujar Muhemin.

Ia juga menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi pada sejumlah pilkada sebelumnya, termasuk di Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, pilkada yang digelar terlalu berdekatan dengan pemilu nasional berpotensi mengganggu stabilitas internal partai politik.

“Dulu, pemilu dan pilkada beririsan secara langsung sehingga banyak partai tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan kader. Ini menyebabkan munculnya calon tunggal dan kotak kosong di beberapa daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

MK dalam pertimbangannya juga menyoroti dampak negatif pemilu serentak yang terlalu padat dalam waktu berdekatan. Hal ini dinilai menghambat masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan, serta membuat isu-isu pembangunan daerah tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional.

“Pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi perhatian utama, dan tidak boleh dikalahkan oleh dinamika politik nasional,” tegas hakim dalam putusan tersebut.

MK juga menilai bahwa tumpang tindih tahapan pemilu nasional dan daerah dalam waktu yang berdekatan dapat mengganggu konsolidasi internal partai politik. Dengan adanya pemisahan jadwal ini, diharapkan stabilitas politik dapat lebih terjaga dan proses demokrasi berjalan lebih berkualitas.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:31 WIB

Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!