PJS Mendesak Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Media Pasca-Teror di Tempo

- Redaktur

Senin, 24 Maret 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Aksi teror terhadap kantor redaksi Tempo yang mengirimkan kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus terpenggal menuai kecaman keras dari organisasi jurnalis.

Sebagai bentuk respons, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar konferensi pers virtual pada Senin (24/3/2025) pukul 16.00 WIB untuk menyatakan penolakan terhadap segala bentuk teror yang ditujukan kepada media.

Dalam sepekan terakhir, kantor redaksi Tempo yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mengalami dua insiden teror. Pada Rabu (19/3/2025), seorang satpam menerima paket yang berisi kepala babi tanpa telinga.

Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Kejadian kedua terjadi pada Sabtu (22/3/2025) pagi, ketika petugas kebersihan menemukan sebuah kardus mencurigakan di area parkir.

Kardus tersebut dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah dan berisi enam bangkai tikus terpenggal. Berdasarkan rekaman CCTV, paket tersebut dilemparkan oleh seseorang yang tidak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kantor.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Mahasiswa UNDIP Pimpin Transformasi Tata Ruang dan Pertanahan

Dalam konferensi pers yang dihadiri pengurus DPD dan DPC PJS se-Indonesia, Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dengan tegas mengecam aksi teror ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” ujar Mahmud Marhaba dalam konferensi pers.

PJS melalui pernyataan resmi menyampaikan empat poin sikap tegas:

• Menolak segala bentuk teror dan intervensi yang menghambat kerja pers profesional.

• Mengutuk aksi teror yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kebebasan jurnalistik dan perlindungan wartawan.

• Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengungkap pelaku dan motif teror ini.

• Menyerukan solidaritas di antara insan pers untuk melindungi kemerdekaan media dari segala bentuk intimidasi.

Baca Juga :  ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, juga memberikan pernyataan dalam konferensi tersebut.

Ia menambahkan lima poin sikap, termasuk mendesak penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” kata Jhojo.

Menutup konferensi, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa keselamatan jurnalis tetap menjadi prioritas utama.

“Kita tidak takut, tapi kita harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita yang sebanding dengan nyawa,” ujar Mahmud, mengingatkan rekan-rekan jurnalis agar tetap waspada di tengah meningkatnya ancaman.

PJS berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan pers dan memastikan ruang kerja jurnalistik tetap sehat dan aman.

Seruan solidaritas ini menegaskan bahwa ancaman terhadap satu media adalah ancaman terhadap seluruh jurnalisme di Indonesia.

Berita Terkait

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Menteri Nusron Wahid Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Nilai Aset Warga Naik Signifikan
Kementerian ATR/BPN Akan Evaluasi Total Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Mahasiswa UNDIP Pimpin Transformasi Tata Ruang dan Pertanahan
Verifikasi Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Cepat, Cukup Gunakan Aplikasi
Menteri Nusron Perintahkan Layanan Pertanahan Buka Sabtu-Minggu dan Saat Natal
ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana
Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Menteri Nusron Wahid Ajak APH Perkuat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:48 WIB

Menteri Nusron Wahid Serahkan 546 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Jateng, Nilai Aset Warga Naik Signifikan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:40 WIB

Kementerian ATR/BPN Akan Evaluasi Total Tata Ruang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:30 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Mahasiswa UNDIP Pimpin Transformasi Tata Ruang dan Pertanahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:03 WIB

Verifikasi Sertipikat Tanah Elektronik Lebih Cepat, Cukup Gunakan Aplikasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:43 WIB

ASN ATR/BPN Diminta Jadi Penggerak Transformasi Digital, Bukan Sekadar Pelaksana

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Berita Terbaru

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu