PJS Mendesak Pemerintah Perkuat Regulasi Perlindungan Media Pasca-Teror di Tempo

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Aksi teror terhadap kantor redaksi Tempo yang mengirimkan kepala babi tanpa telinga dan enam bangkai tikus terpenggal menuai kecaman keras dari organisasi jurnalis.

Sebagai bentuk respons, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar konferensi pers virtual pada Senin (24/3/2025) pukul 16.00 WIB untuk menyatakan penolakan terhadap segala bentuk teror yang ditujukan kepada media.

Dalam sepekan terakhir, kantor redaksi Tempo yang berlokasi di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan, mengalami dua insiden teror. Pada Rabu (19/3/2025), seorang satpam menerima paket yang berisi kepala babi tanpa telinga.

Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Kejadian kedua terjadi pada Sabtu (22/3/2025) pagi, ketika petugas kebersihan menemukan sebuah kardus mencurigakan di area parkir.

Kardus tersebut dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah dan berisi enam bangkai tikus terpenggal. Berdasarkan rekaman CCTV, paket tersebut dilemparkan oleh seseorang yang tidak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kantor.

Baca Juga :  Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital

Dalam konferensi pers yang dihadiri pengurus DPD dan DPC PJS se-Indonesia, Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dengan tegas mengecam aksi teror ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kita menolak dan mengutuk segala tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin konstitusi,” ujar Mahmud Marhaba dalam konferensi pers.

PJS melalui pernyataan resmi menyampaikan empat poin sikap tegas:

• Menolak segala bentuk teror dan intervensi yang menghambat kerja pers profesional.

• Mengutuk aksi teror yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kebebasan jurnalistik dan perlindungan wartawan.

• Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengungkap pelaku dan motif teror ini.

• Menyerukan solidaritas di antara insan pers untuk melindungi kemerdekaan media dari segala bentuk intimidasi.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, juga memberikan pernyataan dalam konferensi tersebut.

Ia menambahkan lima poin sikap, termasuk mendesak penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan media.

“Kami mengingatkan pemerintah untuk benar-benar menjamin ruang bebas bagi pers, tanpa tekanan atau ancaman dalam bentuk apa pun,” kata Jhojo.

Menutup konferensi, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa keselamatan jurnalis tetap menjadi prioritas utama.

“Kita tidak takut, tapi kita harus tetap mempertimbangkan keselamatan pribadi. Tidak ada berita yang sebanding dengan nyawa,” ujar Mahmud, mengingatkan rekan-rekan jurnalis agar tetap waspada di tengah meningkatnya ancaman.

PJS berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan pers dan memastikan ruang kerja jurnalistik tetap sehat dan aman.

Seruan solidaritas ini menegaskan bahwa ancaman terhadap satu media adalah ancaman terhadap seluruh jurnalisme di Indonesia.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB
Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan
Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis
Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital
Wamen ATR/BPN Ajak Taruna STPN Jadi Pemimpin yang Membumi dan Berkarakter
Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo
Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 875 Sertipikat di Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Anugerahkan WTAB kepada 11 Kantor Pertanahan Berintegritas

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:09 WIB

Tina Wiryawati Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih 

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Ciamis Diberangkatkan, Total 442 Orang

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:44 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 2.061 Sertipikat PTSL kepada Warga

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:09 WIB

error: Content is protected !!