Polres Ciamis Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam dan Pelaku Promosi Judi Online

- Redaktur

Rabu, 30 Agustus 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat dihadirkan.

Para tersangka saat dihadirkan.


Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah menangkap 3 orang tersangka kasus perjudian sabung ayam dan 2 orang tersangka kasus perjudian online.

Para tersangka kasus perjudian tersebut dihadirkan para penyidik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023).

Untuk kasus perjudian sabung ayam, penggerebekan dan penangkapan terjadi Dusun Nanggela RT 08 RW 04, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis pada Jumat 25 Agustus 2023 kemarin.

Dari kasus perjudian sabung ayam, Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya berinisial EL (56), AS (23), dan IJ (34),” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.

Baca Juga :  Masyarakat Penghasil Tembakau Ciamis Dapat Bantuan Alat Masak dan Mesin Jahit

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejunlah barang bukti seperti 2 ekor ayam, 24 unit motor roda dua (R2), uang tunai sejumlah Rp 20 ribu dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap dia.

Tony mengaku, pengungkapan perjudian sabung ayam itu didapat informasi dari masyarakat, kemudian sejumlah orang yang melarikan dan berperan ikut serta dalam perjudian tersebut akan dilakukan penindakan.

Sedangkan untuk kasus perjudian online, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AH (25) dan S (21).

Kedua orang tersebut ditangkap akibat melakukan promosi permainan judi online di media sosial,” kata Tony.

“Jadi mereka di akun medsosnya melakukan promosi judi slot,” terangnya.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Hadirkan Layanan Ganti Oli dan Pangkas Rambut Gratis di Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga

Menurut pengakuannya, kedua orang tersebut dibayar oleh penyedia judi slot dengan imbalan Rp 1,5 juta perbulan.

“Kegiatan promosi judi online itu sudah dilakukan kurang lebih 5 bulan, para tersangka masing-masing telah mendapat bayaran sebesar Rp 7,5 juta,” ucapnya.

Tony juga menjelaskan bahwa kasus itu akan terus didalami, termasuk mendalam seseorang yang telah mengajak para tersangka untuk menjadi endorse judi online.

“Atas kasus tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Peringati HSN 2025, Bupati Ciamis: Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah Baru
KH Saeful Ujun : Santri Bukan Hanya Pandai Ngaji, tapi Juga Harus Melek Digital
Pemkab Ciamis Kucurkan Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Organisasi Kemasyarakatan
Kemenag Ciamis Dorong Siswa Madrasah Ukir Prestasi di OMI Nasional 2025
Gurame Soang Asli Ciamis Siap Didaftarkan sebagai Varietas Unggulan Nasional
Tina Wiryawati Dorong SPPG Jadi Model Pemberdayaan dan Transparansi Program Sosial
BAZNAS Ciamis Hadirkan Layanan Ganti Oli dan Pangkas Rambut Gratis di Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga
Masyarakat Penghasil Tembakau Ciamis Dapat Bantuan Alat Masak dan Mesin Jahit

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Generasi Muda Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Kelola Aset Pertanahan Secara Digital

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:20 WIB

Menteri ATR/BPN Perkuat Koordinasi Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Dorong Kepercayaan Bank terhadap Data Pertanahan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Transformasi Digital ATR/BPN Lewat Sentuh Tanahku, Dorong Transparansi Transaksi Tanah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Nusron Wahid Minta BPN Daerah Bangun Konsolidasi dengan Pemda Demi Kelancaran PTSL

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Pudji Prasetijanto Hadi: Pengendalian Internal Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Kolaborasi ATR/BPN, Kemenag, dan Kampus Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat KKN Tematik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!