Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas bukan hanya administrasinya, tetapi tanahnya secara fisik dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, dengan kewenangan penetapan berada pada Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, seperti tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, atau gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi, yakni konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam penguasaan BUMN; konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang ditangani Kementerian ATR/BPN; konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi; konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan; serta konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Program 2025, Sejumlah Target Lampaui 100 Persen

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai bahwa persoalan reforma agraria yang dihadapi berbagai kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut kawasan hutan menjadi penyumbang terbesar sumber TORA dan berhubungan langsung dengan kepentingan hidup masyarakat.

“ATR/BPN berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” ujar Saan.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Menteri Nusron juga didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare
Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan
BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI
RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator
ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah
Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah
Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI
Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:20 WIB

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:14 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:15 WIB

error: Content is protected !!