Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas bukan hanya administrasinya, tetapi tanahnya secara fisik dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, dengan kewenangan penetapan berada pada Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, seperti tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah, yakni bupati, wali kota, atau gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi, yakni konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam penguasaan BUMN; konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang ditangani Kementerian ATR/BPN; konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi; konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan; serta konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menilai bahwa persoalan reforma agraria yang dihadapi berbagai kementerian dan lembaga saling berkaitan, terutama yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut kawasan hutan menjadi penyumbang terbesar sumber TORA dan berhubungan langsung dengan kepentingan hidup masyarakat.
“ATR/BPN berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” ujar Saan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Menteri Nusron juga didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.













