Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

- Redaktur

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat tanah elektronik.

Sertipikat tanah elektronik.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik dengan akses yang dapat menggunakannya,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Untuk itu, Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat agar segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Langkah ini dinilai penting agar kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.

Prosedur Penggantian Sertipikat Rusak dan Hilang

Bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian.

Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk penggantian sertipikat rusak, antara lain:

• Surat Kuasa jika diwakilkan

• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

• Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertipikat asli yang mengalami kerusakan

Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, masyarakat perlu menambahkan beberapa dokumen tambahan, yaitu:

• Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat

• Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Dengan adanya program digitalisasi sertipikat ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat lebih tenang dalam menjaga hak kepemilikan tanahnya, tanpa harus khawatir kehilangan dokumen akibat bencana alam.

Berita Terkait

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!