Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat tanah elektronik.

Sertipikat tanah elektronik.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik dengan akses yang dapat menggunakannya,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru

Untuk itu, Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat agar segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Langkah ini dinilai penting agar kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.

Prosedur Penggantian Sertipikat Rusak dan Hilang

Bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian.

Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk penggantian sertipikat rusak, antara lain:

• Surat Kuasa jika diwakilkan

• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi

• Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertipikat asli yang mengalami kerusakan

Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, masyarakat perlu menambahkan beberapa dokumen tambahan, yaitu:

• Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat

• Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Dengan adanya program digitalisasi sertipikat ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat lebih tenang dalam menjaga hak kepemilikan tanahnya, tanpa harus khawatir kehilangan dokumen akibat bencana alam.

Berita Terkait

Penantian 23 Tahun Berakhir, 1.120 Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik
Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Fokus Tuntaskan Rapermen Renstra Sebelum Akhir Juli 2025
Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi
SAKIP ATR/BPN Naik Signifikan, Sekjen Pudji Dorong Seluruh Wilayah Capai Predikat A
Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya
Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru
Asnaedi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur
Menteri ATR/BPN Hadiri Penutupan ICI 2025

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:13 WIB

Penantian 23 Tahun Berakhir, 1.120 Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:05 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Fokus Tuntaskan Rapermen Renstra Sebelum Akhir Juli 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:03 WIB

Asnaedi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:58 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Penutupan ICI 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:48 WIB

Wamen Ossy Dermawan: Tata Ruang Adalah Kunci Infrastruktur yang Berkelanjutan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!