Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat tanah elektronik.

Sertipikat tanah elektronik.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik dengan akses yang dapat menggunakannya,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Untuk itu, Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat agar segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Langkah ini dinilai penting agar kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.

Prosedur Penggantian Sertipikat Rusak dan Hilang

Bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian.

Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk penggantian sertipikat rusak, antara lain:

• Surat Kuasa jika diwakilkan

• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

• Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertipikat asli yang mengalami kerusakan

Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, masyarakat perlu menambahkan beberapa dokumen tambahan, yaitu:

• Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat

• Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Dengan adanya program digitalisasi sertipikat ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat lebih tenang dalam menjaga hak kepemilikan tanahnya, tanpa harus khawatir kehilangan dokumen akibat bencana alam.

Berita Terkait

Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan
Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur
Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus
Menteri ATR/BPN Tetapkan Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang
Kementerian ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Cegah Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan
Menteri ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah untuk Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Pemanfaatan SHGU

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:52 WIB

Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:57 WIB

Menteri ATR/BPN Tetapkan Target PTSL 2025 Sebesar 1,5 Juta Bidang

Minggu, 9 Maret 2025 - 13:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Cegah Bencana Akibat Alih Fungsi Lahan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:47 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 212 Sertipikat Tanah untuk Muhammadiyah

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:40 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Bersinergi Tertibkan Pemanfaatan SHGU

Berita Terbaru

Kantor DP2KBP3A Ciamis yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.38, Kertasari, Kec. Ciamis.

Daerah

DP2KBP3A Ciamis Tangani 3 Kasus Kekerasan di Awal 2025

Selasa, 11 Mar 2025 - 16:23 WIB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Kudus.

Nasional

Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Senin, 10 Mar 2025 - 19:12 WIB