Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

- Redaktur

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikat tanah elektronik.

Sertipikat tanah elektronik.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.

“Dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada lagi kekhawatiran sertipikat hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan secara digital dan hanya pemilik dengan akses yang dapat menggunakannya,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Harus Melalui Proses Administrasi yang Lengkap

Untuk itu, Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat agar segera mengonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Langkah ini dinilai penting agar kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.

Prosedur Penggantian Sertipikat Rusak dan Hilang

Bagi masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog dan mengalami kerusakan akibat banjir, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian.

Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk penggantian sertipikat rusak, antara lain:

• Surat Kuasa jika diwakilkan

• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon serta kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Baca Juga :  BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN

• Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

• Sertipikat asli yang mengalami kerusakan

Sementara itu, untuk sertipikat yang hilang, masyarakat perlu menambahkan beberapa dokumen tambahan, yaitu:

• Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat

• Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Dengan adanya program digitalisasi sertipikat ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat lebih tenang dalam menjaga hak kepemilikan tanahnya, tanpa harus khawatir kehilangan dokumen akibat bencana alam.

Berita Terkait

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan
BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:39 WIB

KKRA Ciamis Perkuat Kompetensi Guru RA Hadapi Implementasi Kurikulum Baru

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:54 WIB

PORSADIN VIII Resmi Bergulir, Ciamis Optimistis Kembali Raih Juara Umum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:01 WIB

Forum Pengusaha Hijrah Tasikmalaya Perkuat Akidah dan Fikih Muamalah Lewat Kajian Rutin

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:02 WIB

Rohis SMA/SMK se-Kabupaten Ciamis Resmi Dibentuk, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akhlak Pelajar

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:16 WIB

MI Ciharalang Lepas 25 Siswa Kelas VI, Tampilkan Prestasi dan Program Tahsin Al-Qur’an

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:59 WIB

Bentang Sayap Harapan, Ponpes Darussalam Ciamis Lepas Santri Menuju Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43 WIB

Puluhan Santri Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Resmi Menyelesaikan Pendidikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:29 WIB

200 Guru SD dan SMP Ikuti Diseminasi Tunas Bahasa Ibu di Ciamis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!