Target LP2B 87 Persen di 2029, Pemerintah Perketat Pengendalian Lahan Pertanian

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Hal tersebut sejalan dengan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Posisi kami di Kementerian ATR/BPN adalah memastikan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. Jika fungsi manajemen risiko ini diabaikan, ketahanan pangan nasional bisa terancam. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegas Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menteri Nusron menekankan bahwa target LP2B sebesar 87 persen bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menjaga keseimbangan pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam RPJMN, peta jalan pencapaian LP2B disusun secara bertahap, dimulai dari 75 persen pada 2025 hingga mencapai 87 persen pada 2029. Target tersebut menjadi acuan bagi seluruh rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga :  Optimalkan Hotline WhatsApp, ATR/BPN Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan

Namun demikian, kondisi di lapangan masih menghadapi tantangan serius. Hingga kini, terdapat 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam RTRW, dan hanya 64 kabupaten/kota yang luas LP2B-nya telah melampaui 87 persen.

Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai instrumen pencapaian target LP2B. Kebijakan ini dinilai efektif menekan laju alih fungsi lahan, terutama di wilayah yang telah menetapkannya. Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, sebelum kebijakan LSD diterapkan, penyusutan lahan sawah mencapai 49.585 hektare. Setelah LSD berjalan pada 2021, angka penyusutan menurun signifikan menjadi 2.585 hektare.

Baca Juga :  Taruna STPN Diterjunkan Pulihkan Arsip Pertanahan Terdampak Bencana di Aceh

Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menganggap sementara seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B di daerah yang belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah melakukan pembenahan tata ruang.

“Tujuan kami bukan mematikan pembangunan. Pertanian harus berjalan, industri berjalan, energi berjalan, dan perumahan juga berjalan. Namun, semuanya harus seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian.

 

Berita Terkait

Optimalkan Hotline WhatsApp, ATR/BPN Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan
Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN Ditingkatkan, Humas Dorong Respons Cepat dan Terukur
Taruna STPN Diterjunkan Pulihkan Arsip Pertanahan Terdampak Bencana
Taruna STPN Diterjunkan Pulihkan Arsip Pertanahan Terdampak Bencana di Aceh
Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Target Rampung Pertengahan 2026
ATR/BPN Batalkan SK Pembatalan Sertipikat Warga Bekambit, Mediasi Ulang Segera Digelar
ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Pangan, 400 Daerah Diminta Revisi RTRW
DIY Targetkan Pemutakhiran 342.888 Bidang Tanah, Sultan Tekankan Kolaborasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:44 WIB

RSUD Kawali Perluas Layanan, Rawat Inap Jiwa Jadi Unggulan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:29 WIB

Muhammadiyah Isyaratkan 18 Februari 2026 sebagai Awal Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:48 WIB

Ratusan Guru Madrasah di Ciamis Naik Pangkat, Kemenag Tekankan Profesionalisme

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:43 WIB

Wisma IKADA Pusat Resmi Beroperasi, Dukung Kegiatan Alumni dan Pesantren

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rakor Tahunan, BAZNAS Ciamis Bahas Program Ramadan dan Penguatan Kampung Zakat

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:20 WIB

Jalan Berlubang di Sukadana Ciamis Sebabkan Kecelakaan, Ini Penjelasan DPUTRP

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:14 WIB

Timsel Tegaskan Proses Seleksi BAZNAS Ciamis Berjalan Profesional dan Objektif

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jalan Rusak di Sukadana Makan Korban, Pengawas Sekolah Alami Luka Serius

Berita Terbaru

error: Content is protected !!