Tim Gabungan Tertibkan Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Perda K3

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APS melanggar K3.

Penertiban APS melanggar K3.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim petugas gabungan di Ciamis, Jawa Barat melakukan penertiban Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan, Senin (11/9/2023).

Kasat Pol PP Ciamis Uga Yugawara mengatakan, petugas gabungan diantaranya Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri serta Dinas terkait tersebut menyisir APS yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.

Menurutnya, tempat yang tidak boleh dipasang APS tersebut diantaranya di trotoar ataupun pohon karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3).

Jadi APS yang melanggar perda itu kami copot untuk ditertibkan, sejumlah reklame bentuk banner atau spanduk iklan yang melanggar aturan turut dicopot.

Baca Juga :  PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

“Bagi mereka yang mau mengambil, silahkan datang ke kantor Bawaslu,” ucap dia.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengaku bahwa penertiban APS itu hanya dilakukan terhadap pelanggar K3.

“Sementara ini tim gabungan hanya menertibkan reklame, banner maupun APS Caleg yang melanggar Perda K3,” ucap dia.

Jadi APS yang curi start yang isinya bernada kampanye kita belum untuk melaksanakan kearah itu.

“Langkah awal ini kita hanya menertibkan yang melanggar K3 saja,” tutur dia.

Baca Juga :  Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

Menurut Jajang, kegiatan penertiban tersebut juga turut diikuti sejumlah Partai Politik.

“APS yang melanggar itu bisa diamankan dan diambil oleh Partai yang bersangkutan untuk dipasangkan kembali ditempat-tempat yang diperbolehkan.

Sementara terkait APS yang melanggar, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu untuk menyamakan persepsi tentang APS yang dianggap sudah melanggar PKPU nomor 15.

“Kita tidak bisa gegabah untuk menertibkan itu, dan kita akan berkoordinasi ulang sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” ucap Jajang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional
Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD
Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan
BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis
Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online
Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih
Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Program Pepatah Manis Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Senin, 28 April 2025 - 14:50 WIB

Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih

Kamis, 24 April 2025 - 19:54 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 19:15 WIB

Program Pepatah Manis Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu

Rabu, 23 April 2025 - 17:21 WIB

KKRA Ciamis Gelar Festival Olahraga dan Seni RA se-Kabupaten

Berita Terbaru

Pelaku pelemparan batu.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

error: Content is protected !!