Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim petugas gabungan di Ciamis, Jawa Barat melakukan penertiban Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan, Senin (11/9/2023).
Kasat Pol PP Ciamis Uga Yugawara mengatakan, petugas gabungan diantaranya Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri serta Dinas terkait tersebut menyisir APS yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.
Menurutnya, tempat yang tidak boleh dipasang APS tersebut diantaranya di trotoar ataupun pohon karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3).
Jadi APS yang melanggar perda itu kami copot untuk ditertibkan, sejumlah reklame bentuk banner atau spanduk iklan yang melanggar aturan turut dicopot.
“Bagi mereka yang mau mengambil, silahkan datang ke kantor Bawaslu,” ucap dia.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengaku bahwa penertiban APS itu hanya dilakukan terhadap pelanggar K3.
“Sementara ini tim gabungan hanya menertibkan reklame, banner maupun APS Caleg yang melanggar Perda K3,” ucap dia.
Jadi APS yang curi start yang isinya bernada kampanye kita belum untuk melaksanakan kearah itu.
“Langkah awal ini kita hanya menertibkan yang melanggar K3 saja,” tutur dia.
Menurut Jajang, kegiatan penertiban tersebut juga turut diikuti sejumlah Partai Politik.
“APS yang melanggar itu bisa diamankan dan diambil oleh Partai yang bersangkutan untuk dipasangkan kembali ditempat-tempat yang diperbolehkan.
Sementara terkait APS yang melanggar, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu untuk menyamakan persepsi tentang APS yang dianggap sudah melanggar PKPU nomor 15.
“Kita tidak bisa gegabah untuk menertibkan itu, dan kita akan berkoordinasi ulang sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” ucap Jajang. (TONY/ASAJABAR)