Tim Gabungan Tertibkan Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Perda K3

- Redaktur

Selasa, 12 September 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APS melanggar K3.

Penertiban APS melanggar K3.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim petugas gabungan di Ciamis, Jawa Barat melakukan penertiban Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan, Senin (11/9/2023).

Kasat Pol PP Ciamis Uga Yugawara mengatakan, petugas gabungan diantaranya Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri serta Dinas terkait tersebut menyisir APS yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.

Menurutnya, tempat yang tidak boleh dipasang APS tersebut diantaranya di trotoar ataupun pohon karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3).

Jadi APS yang melanggar perda itu kami copot untuk ditertibkan, sejumlah reklame bentuk banner atau spanduk iklan yang melanggar aturan turut dicopot.

Baca Juga :  MPLS SDN 7 Ciamis Dikemas Seru, Siswa Baru Belajar Sambil Bermain Sejak Hari Pertama

“Bagi mereka yang mau mengambil, silahkan datang ke kantor Bawaslu,” ucap dia.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengaku bahwa penertiban APS itu hanya dilakukan terhadap pelanggar K3.

“Sementara ini tim gabungan hanya menertibkan reklame, banner maupun APS Caleg yang melanggar Perda K3,” ucap dia.

Jadi APS yang curi start yang isinya bernada kampanye kita belum untuk melaksanakan kearah itu.

“Langkah awal ini kita hanya menertibkan yang melanggar K3 saja,” tutur dia.

Baca Juga :  MAN 3 Cijantung Wujudkan Madrasah Aman dan Menyenangkan Lewat MATAMUDA Berbasis Cinta

Menurut Jajang, kegiatan penertiban tersebut juga turut diikuti sejumlah Partai Politik.

“APS yang melanggar itu bisa diamankan dan diambil oleh Partai yang bersangkutan untuk dipasangkan kembali ditempat-tempat yang diperbolehkan.

Sementara terkait APS yang melanggar, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu untuk menyamakan persepsi tentang APS yang dianggap sudah melanggar PKPU nomor 15.

“Kita tidak bisa gegabah untuk menertibkan itu, dan kita akan berkoordinasi ulang sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” ucap Jajang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!