Tim Gabungan Tertibkan Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Perda K3

- Redaktur

Selasa, 12 September 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APS melanggar K3.

Penertiban APS melanggar K3.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim petugas gabungan di Ciamis, Jawa Barat melakukan penertiban Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan, Senin (11/9/2023).

Kasat Pol PP Ciamis Uga Yugawara mengatakan, petugas gabungan diantaranya Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri serta Dinas terkait tersebut menyisir APS yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.

Menurutnya, tempat yang tidak boleh dipasang APS tersebut diantaranya di trotoar ataupun pohon karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3).

Jadi APS yang melanggar perda itu kami copot untuk ditertibkan, sejumlah reklame bentuk banner atau spanduk iklan yang melanggar aturan turut dicopot.

Baca Juga :  Nesaba Cup Jadi Ajang Promosi dan Pembinaan Olahraga SMPN 1 Baregbeg Ciamis

“Bagi mereka yang mau mengambil, silahkan datang ke kantor Bawaslu,” ucap dia.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengaku bahwa penertiban APS itu hanya dilakukan terhadap pelanggar K3.

“Sementara ini tim gabungan hanya menertibkan reklame, banner maupun APS Caleg yang melanggar Perda K3,” ucap dia.

Jadi APS yang curi start yang isinya bernada kampanye kita belum untuk melaksanakan kearah itu.

“Langkah awal ini kita hanya menertibkan yang melanggar K3 saja,” tutur dia.

Baca Juga :  Ciamis Siapkan Peserta Terbaik untuk Pentas PAI Tingkat Provinsi Jawa Barat

Menurut Jajang, kegiatan penertiban tersebut juga turut diikuti sejumlah Partai Politik.

“APS yang melanggar itu bisa diamankan dan diambil oleh Partai yang bersangkutan untuk dipasangkan kembali ditempat-tempat yang diperbolehkan.

Sementara terkait APS yang melanggar, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu untuk menyamakan persepsi tentang APS yang dianggap sudah melanggar PKPU nomor 15.

“Kita tidak bisa gegabah untuk menertibkan itu, dan kita akan berkoordinasi ulang sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” ucap Jajang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!