Berita Ciamis, Asajabar.com – Kebijakan penghapusan biaya objek retribusi dilingkungan Dinas Perhubungan seolah menjadi angin segar bagi para pelaku usaha angkutan darat.
Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Ciamis, Ekky Bratakusumah mengaku sangat setuju dengan dihapusnya objek retribusi uji KIR, izin trayek dan retribusi terminal.
“Kita sangat setuju dengan kebijakan penghapusan objek retribusi tersebut, ini adalah langkah baik dari pihak pemerintah pusat,” kata dia kepada Asajabar, Rabu (8/11/2023).
Meski beberapa objek retribusi tersebut tidak akan dipungut biaya lagi ditahun 2024, namun Ekky meminta proses pelayanannya jangan sampai dipersulit.
“Jangan sampai pelayananya dipersulit bahkan tidak optimal dalam memberikan pelayanan,” tegas Ekky.
Menurutnya, rencana penghapusan objek retribusi yang akan diberlakukan ditahun depan itu hingga saat ini belum ada sosialisasinya.
“Sampai saat ini kita belum terima sosialisasinya, namun kami sangat setuju dan semoga awal tahun langsung diberlakukan, supaya para pelaku usaha angkutan merasa diperhatikan oleh pemerintah,” kata Ekky.
Ekky mengaku bahwa selama ini pelaku usaha angkutan darat telah memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.
“Nanti pengganti objek retribusi yang tidak dipungut lagi biaya tersebut penggantinya apa,” tanya Ekky.
Jangan sampai ketiga objek retribusi itu sudah di gratiskan, namun ada lagi retribusi yang lain yang dapat menghambat para pelaku usaha angkutan,” ucap dia.
“Kami Organda mengharapkan jangan sampai dengan penghapusan biaya retribusi tersebut malah diganti dengan retribusi yang lain. Kalau mau dihapus ya dihapus total,” tutur Ekky. (TONY/ASAJABAR)