Berita Jakarta, Asajabar.com – Implementasi Sertipikat Elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memastikan keaslian dokumen pertanahan.
Menurut data Kementerian ATR/BPN per Oktober 2025, jumlah Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) yang beredar di masyarakat telah mencapai 6.145.774 sertipikat.
Kemudahan proses verifikasi ini, yang jauh lebih ringkas dibandingkan sertipikat konvensional (analog), dirasakan langsung oleh staf PPAT. Yuni (44), salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi, mengaku pekerjaan verifikasi menjadi sangat terbantu
“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelas Yuni.
Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, pengecekan keabsahan dan informasi bidang tanah dapat dilakukan secara instan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna cukup melakukan dua cara:
Scan Barcode: Jika menggunakan scan barcode yang tertera pada dokumen elektronik, aplikasi akan menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah secara langsung.
Input NIB: Memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) akan menampilkan informasi lengkap terkait posisi bidang tanah, serta jenis hak seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, atau Tanah Adat.
Yuni menyoroti perbedaan signifikan proses verifikasi antara sertipikat elektronik dan analog. Untuk sertipikat analog, proses pengecekan keaslian fisik, pencocokan data pemegang hak, luas, dan letak tanah, hingga pemeriksaan data fisik dan yuridis membutuhkan langkah yang jauh lebih banyak.
“Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni,













