Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

- Redaktur

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menanggapi serius isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat melalui berbagai situs daring internasional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan jelas tidak mungkin karena memang tidak ada undang-undangnya,” kata Harison dalam Dialog Interaktif Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

“Adapun 30 persen sisanya wajib digunakan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara. Itu adalah ketentuan wajib, atau mandatory,” tegas Harison.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak dimungkinkan satu pihak menguasai atau mengklaim kepemilikan penuh atas sebuah pulau kecil. Hingga kini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh.

Harison juga mengungkapkan bahwa situs-situs yang memuat iklan penjualan pulau sebagian besar berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan data, identitas pihak yang memasang iklan, dan legalitas objek yang diperjualbelikan tidak dapat diverifikasi secara jelas.

Baca Juga :  Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

“Kita harus bijak menyikapi hal ini. Situs-situs tersebut milik luar negeri, dan belum tentu yang mengunggah adalah warga Indonesia,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Masyarakat diminta aktif berpartisipasi menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata ruang.

“Diharapkan diskusi ini memicu kerja bersama instansi terkait dan pemerintah daerah. Fokus kita tidak hanya pada pencegahan penjualan ilegal, tetapi juga perlindungan hukum atas tanah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru