Berita Pekalongan, Asajabar.com – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) resmi diluncurkan di Kota Pekalongan. Peluncuran yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis (18/12/2025), ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan data pertanahan dan data perpajakan agar lebih akurat dan terpadu.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyambut baik inovasi tersebut. Menurutnya, integrasi data pertanahan dan perpajakan akan memperkuat fondasi dalam penyusunan kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi, serta mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia.
“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi akan memiliki pondasi yang lebih kokoh. Hal ini juga sejalan dengan Kebijakan Satu Data Indonesia,” ujar Wamen Ossy saat membuka acara peluncuran.
Ia menambahkan, integrasi NIB dan NOP tidak hanya menyatukan data lintas sektor, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas serta pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih cepat dan efisien.
“Kesatuan data ini akan meningkatkan pelayanan yang tidak lagi bertele-tele, sekaligus berpotensi meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Pekalongan,” jelasnya.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi langkah integrasi layanan pertanahan dan perpajakan tersebut. Ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kota Pekalongan memiliki potensi besar, baik di sektor kuliner maupun pariwisata. Semoga integrasi NIB–NOP ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi berkah bagi peningkatan PAD Kota Pekalongan,” ungkapnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, serta satu sertipikat aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk prasarana jalan dan saluran air. Penyerahan sertipikat dilakukan bersama Wali Kota Pekalongan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri.
Peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Pekalongan ini mengusung nama Batik Tanahan, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Joko Wiyono beserta jajaran, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.













