Warga Bisa Laporkan Masalah Tanah via Hotline ATR/BPN

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com — Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek maupun mengurus tanah di kampung halaman. Guna mempermudah penanganan berbagai kendala pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang dapat diakses selama masa libur.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan secara mudah tanpa harus menunggu masa cuti bersama berakhir.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah hotline WhatsApp pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan dituju,” ujar Shamy dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Baca Juga :  ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Ia menjelaskan, melalui layanan tersebut masyarakat dapat memilih tujuan pengaduan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN. Bahkan, jika masyarakat belum mengetahui unit yang berwenang, pengaduan dapat diarahkan terlebih dahulu ke pusat untuk dianalisis dan diteruskan ke unit teknis yang tepat.

Selain hotline WhatsApp, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik di alamat resmi serta layanan SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam penyampaian laporan, masyarakat diminta melengkapi unsur legal standing seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta dokumen pendukung. Hal ini penting agar pengaduan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tetap dapat melaporkan permasalahan pertanahan secara cepat dan efisien tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Nasional

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

error: Content is protected !!