3.572 Tenaga Honorer di Ciamis Resmi Berstatus PPPK Paruh Waktu

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah PPPK Paruh Waktu sedang merayakan suka cita usai mendapatkan SK.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu sedang merayakan suka cita usai mendapatkan SK.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis menuntaskan salah satu agenda penting penataan aparatur dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga honorer.

Sebanyak 3.572 orang resmi menerima SK dalam kegiatan yang dipusatkan di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini telah menopang roda pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Bupati Herdiat menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata kepegawaian secara lebih tertib dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Herdiat di hadapan ribuan penerima SK.

Ia menegaskan, status baru yang disandang para PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, peran PPPK sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Ciamis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari hingga Desember 2026, dengan peluang perpanjangan sesuai kebutuhan formasi dan evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Ia menyebutkan, para penerima SK merupakan tenaga non-ASN yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun serta sebelumnya mengikuti proses seleksi PPPK.

Dari total usulan, terdapat 18 orang yang tidak dapat ditetapkan karena sudah tidak aktif bekerja dan telah melewati batas usia yang ditentukan.

“Jumlah yang ditetapkan sebanyak 3.572 orang, terdiri atas 954 tenaga guru, 487 tenaga kesehatan, dan 2.113 tenaga teknis. Adapun 18 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan karena sudah tidak aktif dan usia,” jelas Ai Rusli.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!