59 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat, ATR/BPN Targetkan Tuntas 2028

- Redaktur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.

Tanah wakaf selama ini banyak digunakan untuk berbagai fasilitas publik dan keagamaan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, aset tersebut tetap memiliki risiko sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak apabila belum memiliki legalitas yang kuat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tetap dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari penguatan perlindungan terhadap aset keagamaan masyarakat.

Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Setelah lebih dari lima dekade berdiri, tanah wakaf yang digunakan masjid tersebut akhirnya memiliki sertipikat pada 2026.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Dukungan Kepastian Hukum bagi MBR

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.

Kepastian hukum juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Ia mengatakan keberadaan sertipikat membuat pihak sekolah lebih percaya diri dalam merencanakan pengembangan sarana dan prasarana.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Sertipikat tanah wakaf tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas kepemilikan atau penguasaan aset. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen perlindungan agar tanah tetap digunakan sesuai tujuan wakaf dan tidak mudah menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Dukungan Kepastian Hukum bagi MBR

Bagi pengelola wakaf, kepastian hukum juga dapat mendukung pengembangan berbagai kegiatan sosial dan pendidikan yang memanfaatkan tanah tersebut.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia disebut telah memiliki sertipikat. Sementara itu, sebanyak 41 persen lainnya ditargetkan dapat diselesaikan sertipikasinya pada 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, ia berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir dan pemerintah daerah guna mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan melalui sertipikasi.

Percepatan sertipikasi diharapkan dapat memastikan tanah wakaf tetap terlindungi sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Dukungan Kepastian Hukum bagi MBR
Dukung Pengembangan Geotermal, Kementerian ATR/BPN Terima Apresiasi dari ESDM
HUT ke-81 RI, ATR/BPN Hadirkan Layanan Balik Nama Sertipikat dengan Kepastian Waktu
Pemetaan Kompetensi Jadi Dasar ATR/BPN Susun Pengembangan Karier Pegawai
Mulai 17 Agustus, Kantah Ubah Pola Kerja dari Sektoral Menjadi Berbasis Wilayah
Transformasi Organisasi ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat dan Terintegrasi
446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Makin Pasti
HUT ke-81 RI, ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal hingga Balik Nama 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemenag Apresiasi Kontingen Ciamis Juara Umum Porseni Jabar, Potensi Madrasah Makin Diperhitungkan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Penasihat IPHI Ciamis Dorong Pembentukan UPZ untuk Optimalkan ZIS Jamaah Haji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Perkuat Syukur Kemerdekaan dan Kerukunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kemenag Ciamis Ajak ASN Rawat Kerukunan Antarumat Beragama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Ketua MUI Ciamis Soroti Persoalan Moral, Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Takwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:51 WIB

BAZNAS Ciamis Perluas Program Kampung Zakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Panitia Pastikan Seleksi Perangkat Desa Kawalimukti Bebas Intervensi dan Objektif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:22 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Kitab dan Alat Tulis untuk 10 Santri Ponpes Hidayatul Ulum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!