822 Hektare Tanah Ulayat Desa Tandula Jangga Segera Bersertipikat

- Redaktur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sumba Timur, Asajabar.com – Masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap teguh menjaga warisan leluhur di tengah derasnya arus perubahan zaman. Perbukitan luas, kuda berlarian, dan rumah berpuncak atau Uma Mbatangu menjadi ciri khas budaya yang masih lestari.

Namun, masyarakat adat di desa tersebut juga menyadari pentingnya kepastian hukum agar tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun tetap terjaga. Sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi di mata negara.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya pengambilalihan, melainkan bentuk perlindungan.

Baca Juga :  DPC PJS Ciamis Raya Resmi Dilantik, Siap Cetak Jurnalis Berintegritas dan Profesional

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Sertipikat tanah ini bukan hanya simbol kepastian hukum, tetapi juga jaminan bagi masyarakat adat agar warisan leluhur tetap berada di tangan mereka.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Dorong Pejabat Administrator Fokus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat

Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dilaksanakan di delapan provinsi pada 2025, termasuk Nusa Tenggara Timur.

Rezka menegaskan, sertipikat tanah ulayat menjadi pengikat penting yang menjembatani hukum adat dan hukum nasional.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya.

Dengan demikian, sertipikasi tanah ulayat di Desa Tandula Jangga bukan hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjaga keberlangsungan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.

Berita Terkait

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi
Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum
Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan
Lindungi Tanah Adat dari Konflik, ATR/BPN Percepat Pengadministrasian 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 
ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat
ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lindungi Tanah Adat dari Konflik, ATR/BPN Percepat Pengadministrasian 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB

Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nusron Wahid Tekankan Budaya Melayani dan Kepastian Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!