Berita Ciamis, Asajabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tegal melakukan studi banding ke BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk mempelajari strategi peningkatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa.
Kunjungan tersebut dilakukan karena BAZNAS Kabupaten Ciamis dinilai berhasil membangun sistem penghimpunan zakat yang mampu menjangkau hingga tingkat desa. Model tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong besarnya penghimpunan dana ZIS di Kabupaten Ciamis.
Ketua BAZNAS Kabupaten Tegal, Ahmad Rofiqi, mengatakan pihaknya sengaja memilih Ciamis sebagai lokasi studi banding karena memiliki capaian penghimpunan zakat yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerahnya.
“Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Tegal saat ini berkisar Rp10 miliar, sedangkan BAZNAS Ciamis sudah mencapai sekitar Rp27 miliar. Setelah kami pelajari, salah satu kekuatan utama Ciamis adalah keberadaan UPZ di tingkat desa yang benar-benar berjalan efektif,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan UPZ desa di Ciamis tidak hanya sebatas pembentukan melalui surat keputusan (SK), tetapi mampu menjalankan fungsi penghimpunan zakat secara optimal hingga berdampak pada penyaluran bantuan yang langsung menyentuh masyarakat desa.
“Kalau penghimpunan di tingkat desa berjalan baik, otomatis pendistribusiannya juga bisa lebih tepat sasaran kepada para mustahik, terutama fakir miskin yang sebagian besar berada di desa,” katanya.
Ahmad Rofiqi menilai konsep yang diterapkan BAZNAS Ciamis mampu membangun ekosistem zakat secara menyeluruh, mulai dari mengedukasi masyarakat agar gemar berinfak dan berzakat hingga memastikan manfaat dana ZIS kembali dirasakan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya juga mempelajari proses pembentukan UPZ desa beserta tata kelola administrasi dan keuangannya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini BAZNAS Kabupaten Tegal belum memiliki UPZ di tingkat desa. Penghimpunan zakat masih didominasi dari aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maupun Kementerian Agama.
“UPZ desa belum terbentuk. Selama ini penghimpunan terbesar masih berasal dari ASN. Sementara UPZ masjid sudah ada, tetapi sifatnya belum wajib menyetorkan penghimpunan kepada BAZNAS,” jelasnya.
Usai memperoleh berbagai masukan dari BAZNAS Ciamis, pihaknya berencana segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, khususnya Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), untuk mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembentukan UPZ di tingkat desa.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Bupati agar ada regulasi yang mendukung pembentukan UPZ desa. Potensinya sangat besar karena Kabupaten Tegal memiliki ratusan desa,” ungkapnya.
Ia berharap pengelolaan zakat melalui BAZNAS dapat memberikan dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan.
“Zakat akan lebih memberikan manfaat apabila dikelola secara bersama melalui BAZNAS sehingga mampu mengubah status fakir miskin menjadi masyarakat yang lebih mandiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, mengatakan kunjungan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus berbagi pengalaman antarlembaga BAZNAS.
Menurutnya, setiap daerah memiliki keunggulan dan tantangan masing-masing sehingga proses saling berbagi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan zakat.
“Pada prinsipnya tugas BAZNAS di seluruh Indonesia sama, yakni mengelola zakat, infak, dan sedekah. Yang membedakan hanya kebijakan dan sistem yang diterapkan di masing-masing daerah,” ujar Lili.
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan BAZNAS Ciamis adalah keberhasilan membangun jaringan UPZ desa yang kini menjadi salah satu model pengelolaan zakat di tingkat nasional.
Lili mengungkapkan, strategi yang diterapkan bukan dilakukan secara bertahap, melainkan dengan membentuk seluruh UPZ desa secara bersamaan.
“Kami langsung menerbitkan SK untuk seluruh desa sekaligus. Setelah berjalan sekitar dua hingga tiga tahun, baru dilakukan evaluasi dan pemetaan kinerja masing-masing UPZ sehingga pembinaannya bisa disesuaikan dengan capaian setiap desa,” jelasnya
Selain didukung sistem yang baik, menurutnya keberhasilan pengembangan UPZ desa juga tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah melalui regulasi.
“Penguatan dari pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati sangat penting agar pembentukan dan penguatan UPZ desa memiliki landasan yang kuat,” katanya.
Lili menegaskan, keberhasilan pengelolaan zakat bukan semata-mata karena kemampuan pengurus, melainkan harus dilandasi niat ibadah dan penguatan akidah dalam menjalankan amanah.
“Kami meyakini keberhasilan ini bukan karena kami hebat, tetapi karena Allah yang memudahkan. Kami memulai semuanya sebagai bagian dari ibadah, sehingga hasilnya pun harus menjadi nilai ibadah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.













