Berita Tangerang, Asajabar.com – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dimanfaatkan masyarakat untuk mencari kepastian informasi sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah. Dengan adanya loket terpadu, warga tidak lagi bingung terkait dokumen dan prosedur yang harus disiapkan.
Hal itu dilakukan Andri saat berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Ia mendatangi loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk memastikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami. “Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” tambah Andri.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang, ketika mengurus sertipikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Ia bisa mengurus dua urusan sekaligus dalam satu waktu tanpa harus berpindah tempat. “Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit.
Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket BPN secara bersamaan.
Sebagai informasi, loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang melayani masyarakat setiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.













