Berita Jakarta, asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).
Usai rapat, Nusron menjelaskan bahwa status dan karakteristik lahan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, konflik agraria dan Reforma Agraria dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan status lahannya.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron mengatakan, perbedaan status lahan membuat mekanisme penyelesaian setiap konflik tidak dapat disamaratakan. Konflik yang melibatkan lahan atau aset swasta, misalnya, relatif lebih mudah dimediasi karena pemerintah dapat mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” katanya.
Namun, Nusron menilai penyelesaian konflik yang berkaitan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Barang Milik Negara (BMN) membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi. Hal tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan pengelolaan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, konflik agraria yang berkaitan dengan lahan di dalam kawasan hutan juga memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Menurut Nusron, penyelesaian harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Ia menyampaikan hal tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Rakor tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.













