Berita Semarang, asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah.
Salah satu inovasi yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Layanan tersebut dirancang untuk mempercepat seluruh tahapan proses yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan berlangsung selama dua hari.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Uji coba tahap pertama dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, termasuk Kantah Kota Semarang. Tahap berikutnya akan diperluas ke 24 Kantah pada 24 September 2026 dan selanjutnya diterapkan secara bertahap di daerah lainnya.
Rencana penerapan layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang.
Tulus Satriawan (53), warga yang pernah mengurus proses balik nama sertipikat tanah di Kantah Kota Semarang, menilai layanan tersebut realistis untuk diterapkan. Berdasarkan pengalamannya, proses Peralihan Hak selama ini dapat diselesaikan relatif cepat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Optimisme serupa disampaikan Dedi (32), yang saat ini sedang mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai pelayanan yang diterimanya selama ini sudah berjalan sesuai harapan.
Menurut Dedi, kepastian waktu menjadi hal penting dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kapan permohonan dapat diselesaikan.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” ujar Dedi.
Dengan diterapkannya layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian.













