Ossy Dermawan Dorong Integrasi Tata Ruang dan Kehutanan Lewat Revisi UU Kehutanan

- Redaktur

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi kebijakan di sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, ia didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui sistem penguasaan tanah dan kebijakan tata ruang yang selaras. Kejelasan batas kawasan hutan serta integrasi dengan rencana tata ruang dinilai menjadi kunci untuk menciptakan kepastian penguasaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Percepatan Pemetaan Tanah untuk Dukung Kebijakan Satu Peta

Ia menjelaskan, harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak karena kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, namun menggunakan pendekatan yang berbeda. Kondisi itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang.

Menurutnya, persoalan tersebut kerap terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

Kondisi itu tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.

“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” katanya.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Evaluasi Kebijakan Berlandaskan Pancasila

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyoroti pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan perlu diwujudkan melalui satu produk rencana tata ruang yang terintegrasi atau One Spatial Planning Policy.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.

Melalui usulan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap revisi UU Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah, sekaligus mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan
Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan
Belajar Pertanahan di STPN, Generasi Muda Papua Siapkan Diri Bangun Kampung Halaman
Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Politeknik Agraria STPN Tawarkan Empat Prodi dengan Prospek Menjanjikan
Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah
BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026
Peringatan 1 Muharam di Jateng, Menteri Nusron Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf
Menteri Nusron Ajak Evaluasi Kebijakan Berlandaskan Pancasila

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:59 WIB

Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:29 WIB

Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:17 WIB

33 Desa di Pangandaran Gunakan Domain desa.id, Dorong Percepatan Transformasi Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:30 WIB

Bapenda Ciamis Apresiasi Desa Taat Pajak dengan 50 Unit Sepeda Motor

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Berita Terbaru

error: Content is protected !!