Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

- Redaktur

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas bidang tanah antara sertipikat dengan dokumen administrasi lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar karena dipengaruhi oleh perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar utama dalam penetapan bidang tanah bukanlah angka luas semata, melainkan kepastian letak, batas, dan bentuk bidang tanah yang telah diukur secara akurat.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menerangkan, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk pada dasarnya merupakan catatan administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang diterbitkan pada masa lalu melalui sistem pencatatan desa maupun perpajakan. Dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Baca Juga :  Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Politeknik Agraria STPN Tawarkan Empat Prodi dengan Prospek Menjanjikan

Menurut Agus, perbedaan data luas sering kali terjadi karena proses pengukuran pada masa lalu masih menggunakan peralatan sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki keterbatasan tingkat akurasi, terutama pada lahan dengan kondisi topografi tertentu.

Saat ini, lanjutnya, pengukuran bidang tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK). Teknologi tersebut mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter sehingga hasil pengukuran menjadi jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional.

Karena itu, adanya selisih luas antara data pada dokumen lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam proses pengukuran. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga perubahan batas fisik tanah yang terjadi seiring waktu.

Baca Juga :  Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, ATR/BPN Bagikan 243 Sertipikat Wakaf di Jawa Tengah

“Selama batas-batas bidang tanah jelas dan disepakati para pihak, maka perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” jelas Agus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanah yang masih menggunakan dokumen administrasi lama. Melalui proses pendaftaran tanah, Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah.

Agus menegaskan, program pendaftaran tanah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.

Berita Terkait

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan
Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan
Belajar Pertanahan di STPN, Generasi Muda Papua Siapkan Diri Bangun Kampung Halaman
Bingung Pilih Jurusan Kuliah? Politeknik Agraria STPN Tawarkan Empat Prodi dengan Prospek Menjanjikan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:27 WIB

Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:03 WIB

Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:01 WIB

ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:59 WIB

Anwar Solahudin Dorong BAZNAS Ciamis Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Zakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:29 WIB

Ijang Faisal Sebut BAZNAS Ciamis Masuk Kategori Terbaik di Jawa Barat

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:29 WIB

Usai Dilantik, Lili Miftah Siapkan Strategi Baru Pengelolaan Zakat di Ciamis

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:17 WIB

33 Desa di Pangandaran Gunakan Domain desa.id, Dorong Percepatan Transformasi Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!