Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

- Redaktur

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini ditujukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan terbitnya sertipikat baru.

Pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan bidang tanah. Dalam proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya disesuaikan dengan sisa tanah setelah sebagian bidang dipisahkan. Sementara itu, bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang baru dan diterbitkan sertipikat tersendiri dengan status hukum yang sama seperti bidang asalnya.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Adapun sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, setiap bidang hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, pada data administrasi bidang tanah induk, baik peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, maupun sertipikat, akan diberikan catatan mengenai telah dilaksanakannya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Baca Juga :  BPR Galuh Ciamis Raih Predikat Bintang 5 pada TOP 100 BPR Finance 2026

Masyarakat yang akan mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Selain persyaratan dasar tersebut, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk keperluan hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan dalam rangka pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan sekaligus menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran.

Baca Juga :  Ikut Gerakan "AYO Muliakan Sungai", Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk mengetahui estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia secara gratis di Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, pengguna cukup masuk ke akun, memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih layanan Pemisahan. Selanjutnya, pengguna dapat menentukan provinsi lokasi bidang tanah, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, serta memilih kategori penggunaan lahan pertanian atau nonpertanian. Sistem kemudian akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan
Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!