Berita Kudus, asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mengenai jadwal pengukuran bidang tanah sejak permohonan pendaftaran diajukan.
Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Pelaksanaannya selama ini dapat dipengaruhi oleh ketersediaan petugas di lapangan serta koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur sejak awal sehingga dapat mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kudus, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Saat menyerahkan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Ia kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026. Dua hari setelah pengukuran, hasil berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan Endang mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut memudahkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah sehingga pengukuran dapat dilakukan tanpa kendala.
Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, ketika kembali mendaftarkan tanahnya pada akhir Juli, Hadi mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dan merasakan proses yang lebih cepat.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” kata Hadi.
Menurut Hadi, kepastian jadwal pengukuran memudahkannya dalam mempersiapkan proses di lapangan, termasuk memastikan dirinya dapat hadir sesuai waktu yang telah ditentukan.
Ia pun mengapresiasi peningkatan pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus.
Kantah Kabupaten Kudus menerima rata-rata 20 hingga 30 permohonan pengukuran setiap hari. Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.
Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diterbitkan paling lama lima hari. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian jadwal, tetapi juga mendapatkan proses layanan yang lebih terukur.













