Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 107 Takmir masjid di Kabupaten Ciamis mengikuti pembinaan peserta Anugerah Masjid Ramah (AMR) II tingkat Kabupaten Ciamis di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Rabu (2/9/2026).
Pembinaan tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum proses penilaian Anugerah Masjid Ramah II dilakukan. Program ini tidak hanya diarahkan untuk menentukan masjid terbaik, tetapi juga mendorong pengurus masjid memperbaiki tata kelola serta menghadirkan layanan yang lebih terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, H. Syarief Nurhidayat, mengatakan Anugerah Masjid Ramah II merupakan kelanjutan dari pelaksanaan program serupa pada 2025.
Menurutnya, konsep Masjid Ramah menempatkan masjid tidak hanya sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan kemasyarakatan.
“Intinya bagaimana menjadikan masjid itu bukan hanya sekadar tempat salat, tetapi lebih kepada kegiatan sosial ekonomi, kemasyarakatan, pendidikan, dan lainnya,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, pengelolaan masjid dalam program tersebut berpedoman pada tiga aspek, yakni idarah, imarah, dan riayah.
Idarah berkaitan dengan administrasi dan tata kelola masjid, imarah menyangkut kegiatan pemakmuran masjid, sedangkan riayah berkaitan dengan pemeliharaan dan pengelolaan sarana prasarana masjid.
Syarief menilai penerapan konsep tersebut penting agar kepengurusan masjid tidak berhenti pada struktur organisasi, tetapi diwujudkan melalui kegiatan dan pelayanan yang nyata.
“Jadi pengurus masjid bukan hanya sekadar menjadi pengurus DKM, tetapi harus ada action,” ujarnya.
Syarief menambahkan, dampak pelaksanaan AMR sebelumnya mulai terlihat di sejumlah masjid. Salah satunya melalui hadirnya konsep masjid singgah yang menyediakan fasilitas bagi musafir.
Ia mencontohkan terdapat masjid di Ciamis yang menyediakan tempat istirahat yang layak hingga minuman gratis bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan.
Menurutnya, keberlanjutan program Masjid Ramah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sehingga masjid dapat berkembang tidak hanya dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam pelayanan sosial dan kemasyarakatan.
“Bukan hanya DMI, tapi kita kolaborasi semuanya. Sama-sama bergerak bagaimana agar masjid ini bukan hanya sebatas ibadah mahdhah, tapi juga ghairu mahdhah,” jelasnya.
Dari 107 masjid yang mengikuti AMR II, sebanyak 19 masjid masuk kategori masjid pelayanan publik, 26 masjid kategori Masjid Besar tingkat kecamatan, sedangkan 62 lainnya merupakan Masjid Jami di tingkat desa atau kelurahan.
Sekretaris DMI Kabupaten Ciamis, H. Aip Maftuh, mengatakan proses penilaian diperkirakan berlangsung selama tiga bulan hingga November 2026.
Penilaian dilakukan terhadap tiga kategori masjid tersebut melalui dua metode, yakni penilaian terbuka dan tertutup. Sebanyak 50 orang tim penilai disiapkan untuk melakukan penilaian terhadap 107 masjid peserta.
“Penilaiannya menyangkut hal yang bertautan dengan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah dalam bingkai masjid berdampak,” kata Aip.
Ia menyebut sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan salat berjemaah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, berbagai inovasi pelayanan, hingga kebersihan masjid.
Menurut Aip, konsep Masjid Ramah menekankan keterbukaan dan inklusivitas agar keberadaan masjid dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat.
“Masjid ramah itu masjid yang inklusif, yang terbuka. Karena itu nanti manfaat atau kehadiran masjidnya bisa dirasakan oleh umat dan masyarakat,” ujarnya.
Proses evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap bulan. Setelah seluruh tahapan penilaian selesai pada November, hasilnya akan direkapitulasi pada Desember dan dilanjutkan dengan pleno akhir.
Aip mengatakan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan penilaian yang lebih komprehensif, objektif dan transparan.
Sementara itu, mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Ciamis, H. Komar Ismail, mengatakan pelaksanaan Anugerah Masjid Ramah mengacu pada regulasi Kementerian Agama, salah satunya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 463 Tahun 2024 tentang Masjid Ramah.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut menempatkan masjid sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
“Masjid harus berdampak. Masjid bukan hanya bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang saja atau orang tertentu saja,” kata Komar.
Menurutnya, konsep tersebut juga mencakup penyediaan layanan bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, hingga masyarakat yang sedang melakukan perjalanan.
Komar menyebut Kabupaten Ciamis memiliki sekitar 9.021 masjid dan musala berdasarkan data yang dihimpun Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 2.642 Masjid Jami di tingkat desa dan kelurahan, 27 Masjid Besar sesuai jumlah kecamatan, serta satu Masjid Agung tingkat kabupaten. Selebihnya merupakan musala dan kategori masjid lainnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Anugerah Masjid Ramah di Ciamis merupakan hasil kolaborasi sejumlah pihak, di antaranya Kemenag, Pemerintah Daerah, DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BAZNAS.
Komar berharap pelaksanaan AMR II tidak berhenti pada penilaian dan pemberian penghargaan. Lebih dari itu, hasil pembinaan dapat mendorong perubahan pengelolaan masjid sehingga semakin terbuka, nyaman dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan masjid-masjid yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” katanya.
#AsajabarMemangBeda













