Hasil Operasi Antik, Polres Ciamis Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

- Redaktur

Rabu, 9 Agustus 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (8/8/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sejak Juli hingga Agustus 2023, Polres Ciamis telah mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Selama operasi antik dilakukan, para tersangka ditangkap dibeberapa wilayah yang diantaranya di Cirahong (perbatasan Ciamis-Tasik), Ciamis Kota, Panumbangan, Kawali, Banjaranyar dan Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, terdapat 2 kasus narkotika jenis sabu dengan berat 2,99 gram , kemudian terdapat 3 kasus psikotropika dengan jumlah obat 144 butir.

“Selanjutnya pengedaran obat keras tertentu jenis tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” ucap dia.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Dari hasil operasi antik itu, Polres Ciamis melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) telah mengamankan beberapa tersangka diantaranya FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Tony menjelaskan, dari para tersangka itu satu diantaranya perempuan muda.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Kemudian Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 60 ayat (2) Jo 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!