Polres Ciamis Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam dan Pelaku Promosi Judi Online

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat dihadirkan.

Para tersangka saat dihadirkan.


Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah menangkap 3 orang tersangka kasus perjudian sabung ayam dan 2 orang tersangka kasus perjudian online.

Para tersangka kasus perjudian tersebut dihadirkan para penyidik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023).

Untuk kasus perjudian sabung ayam, penggerebekan dan penangkapan terjadi Dusun Nanggela RT 08 RW 04, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis pada Jumat 25 Agustus 2023 kemarin.

Dari kasus perjudian sabung ayam, Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya berinisial EL (56), AS (23), dan IJ (34),” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.

Baca Juga :  Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Tak Hanya Mendidik, Tapi Melahirkan Kader Umat

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejunlah barang bukti seperti 2 ekor ayam, 24 unit motor roda dua (R2), uang tunai sejumlah Rp 20 ribu dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap dia.

Tony mengaku, pengungkapan perjudian sabung ayam itu didapat informasi dari masyarakat, kemudian sejumlah orang yang melarikan dan berperan ikut serta dalam perjudian tersebut akan dilakukan penindakan.

Sedangkan untuk kasus perjudian online, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AH (25) dan S (21).

Kedua orang tersebut ditangkap akibat melakukan promosi permainan judi online di media sosial,” kata Tony.

“Jadi mereka di akun medsosnya melakukan promosi judi slot,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Menurut pengakuannya, kedua orang tersebut dibayar oleh penyedia judi slot dengan imbalan Rp 1,5 juta perbulan.

“Kegiatan promosi judi online itu sudah dilakukan kurang lebih 5 bulan, para tersangka masing-masing telah mendapat bayaran sebesar Rp 7,5 juta,” ucapnya.

Tony juga menjelaskan bahwa kasus itu akan terus didalami, termasuk mendalam seseorang yang telah mengajak para tersangka untuk menjadi endorse judi online.

“Atas kasus tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 
Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan
Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!