Kepala UPTD Parkir Ciamis Sesalkan Dengan Adanya Kasus Juru Parkir Aniaya Istri Hingga Meninggal

- Redaktur

Jumat, 15 September 2023 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat mengungkap kasus suami aniaya istri siri hingga meninggal dunia.

Polres Ciamis saat mengungkap kasus suami aniaya istri siri hingga meninggal dunia.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Ciamis menyesalkan dengan adanya peristiwa juru parkir aniaya istri sirinya, Teti Maryati (40) hingga korban meninggal dunia.

Menurutnya, Asep Malik alias Ofin (51) tercatat sebagai juru parkir di UPTD Parkir Ciamis, dan dia sudah bekerja kurang lebih 15 tahun,” ujar Kepala UPTD Parkir Ciamis, Dedi Iswandi ketika ditayangkan secara fresh oleh Asajabar, Jumat (15/9/2023).

Selama bekerja sebagai juru parkir, Ofin belum pernah mendapat teguran maupun sanksi ketika dalam bekerja.

“Belum ada komplen dari masyarakat selama dia bekerja,” ucap Dedi.

Dedi mengaku sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, saya juga mengucap turut berbelasungkawa terhadap keluarga korban.

“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan juga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Dedi mengungkapkan dengan adanya peristiwa tersebut pihaknya akan segera mengevaluasi para juru parkir yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Saya akan mengevaluasi dan juga akan menggalakan pembinaan mental maupun spiritual, supaya kedepan tidak ada kasus serupa.

Ia juga mewanti-wanti para juru parkir agar bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kepala dingin ketika ada problem didalam rumah tangga.

Baca Juga :  Kesadaran Zakat Masih Rendah, Baznas Kota Tasik Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat

“Memang namanya keluarga pasti ada sebuah problematika, tapi harus diselesaikan dengan kepala dingin,” tegas Dedi.

Sebelumnya Kepolisian Resort Ciamis telah mengungkap kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan terluka.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh suaminya, Asep Malik alias Ofin (51) terhadap seorang istri sirinya, Teti Maryati (40).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 September 2023,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban sempat membeli martabak disebuah minimarket yang ada di Imbanagara Ciamis.

Setelah membeli martabak mereka pulang ke rumah pelaku yang terletak di Dusun Warung Wetan RT 06 RW 03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis pada pukul 22.00 Wib,” ungkap Tony.

Tony menjelaskan, percekcokan tersebut lantaran permasalahan uang. Jadi uang Rp 100 ribu dari hasil parkir tersebut ingin dipegang sama istri sirinya untuk memenuhi kebutuhan dapur, namun pelaku malah menanyakan uang tersebut.

“Dari situlah terjadi percekcokan, awalnya gara-gara uang, pelaku marah dan berbicara dengan kata-kata kasar dan langsung menjambak rambut korban,” ucap dia.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Tegaskan Pengawasan Ketat MBG Wajib Dilaksanakan

Tidak hanya menjambak, pelaku dengan emosinya lalu menampar pipi kiri korban, ketika terjadi peristiwa tersebut.

Saat itu korban berusaha melawan dengan cara mencekik leher pelaku dan menendangnga kearah perut dan kemaluannya disertai bahasa kasar yang membuat pelaku emosinya semakin tersulut.

Dengan emosi yang begitu memuncak, pelaku melayangkan pukulan kearah wajah korban dan sempat membenturkan kepala korban ke tembok.

Menurut hasil penyelidikan, percekcokan pelaku dengan korban terjadi sekitar 1 jam lamanya, sekitar pukul 22.00 sampai dengan 23.00 Wib.

“Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangganya, sempat terjadi kegaduhan dan juga teriakan, namun suara gaduh pertengkaran tersebut berhenti pada pukul 23 00 Wib,” tutur Tony.

Menurut Tony, dari kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju yang digunakan oleh pelaku dan korban

Lalu sebuah kain yang telah digunakan oleh pelaku untuk membersihkan darah yang keluar dari wajah korban.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PPIH Ciamis Perkuat Pembinaan untuk Kesiapan Jemaah Haji 2026
Kuota Haji Kota Tasikmalaya 2026 Tertinggi di Priangan Timur
Kesadaran Zakat Masih Rendah, Baznas Kota Tasik Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat
Tina Wiryawati Tegaskan Pengawasan Ketat MBG Wajib Dilaksanakan
Terharu, Tina Wiryawati Peluk Anak Yatim Saat Kegiatan Sosial di Ciamis
Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan Negara dari KPK
Gandeng Banyak Pihak, DoerVoer Ciamis Perkuat Kepedulian untuk Thalasemia
Ribuan Kader TPK Diapresiasi Melalui Dukungan Operasional Tahun Ini

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:08 WIB

Menteri Nusron Targetkan Awal 2026 Revisi RTRW Selesai

Rabu, 26 November 2025 - 13:00 WIB

Sosialisasi Tanah Ulayat hingga Penyerahan Sertipikat, Menteri ATR/BPN Agendakan Kunker ke Papua

Selasa, 25 November 2025 - 21:16 WIB

Sertipikat Tanah Ulayat Dongkrak Ekonomi Masyarakat Adat Asahduren di Jembrana

Selasa, 25 November 2025 - 21:08 WIB

Menteri ATR/BPN Percepat Penyelesaian Berkas Pertanahan, Tunggakan Turun 18 Ribu Layanan

Selasa, 25 November 2025 - 20:56 WIB

Capaian PNBP Kementerian ATR/BPN Tembus 82 Persen Menjelang Akhir 2025

Senin, 24 November 2025 - 19:41 WIB

Digitalisasi Pertanahan Dukung Industri Perbankan, Menteri Nusron: Data Lebih Akurat dan Terlindungi

Senin, 24 November 2025 - 19:33 WIB

Nusron Wahid: Mafia Tanah Akan Hilang Jika Aparatur Tidak Mau Diajak Bermain

Senin, 17 November 2025 - 15:09 WIB

Sertipikat Terbitan 1961–1997 Harus Segera Dicek Ulang, Hindari Konflik Pertanahan

Berita Terbaru

Nasional

Menteri Nusron Targetkan Awal 2026 Revisi RTRW Selesai

Rabu, 26 Nov 2025 - 13:08 WIB

error: Content is protected !!
content-ciaa-2711

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

3096

3097

3098

3099

3100

3101

3102

3103

3104

3105

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

3116

3117

3118

3119

3120

3121

3122

3123

3124

3125

2246

2247

2248

2249

2250

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

3086

3087

3088

3089

3090

3091

3092

3093

3094

3095

content-ciaa-2711