Kepala UPTD Parkir Ciamis Sesalkan Dengan Adanya Kasus Juru Parkir Aniaya Istri Hingga Meninggal

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ciamis saat mengungkap kasus suami aniaya istri siri hingga meninggal dunia.

Polres Ciamis saat mengungkap kasus suami aniaya istri siri hingga meninggal dunia.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Ciamis menyesalkan dengan adanya peristiwa juru parkir aniaya istri sirinya, Teti Maryati (40) hingga korban meninggal dunia.

Menurutnya, Asep Malik alias Ofin (51) tercatat sebagai juru parkir di UPTD Parkir Ciamis, dan dia sudah bekerja kurang lebih 15 tahun,” ujar Kepala UPTD Parkir Ciamis, Dedi Iswandi ketika ditayangkan secara fresh oleh Asajabar, Jumat (15/9/2023).

Selama bekerja sebagai juru parkir, Ofin belum pernah mendapat teguran maupun sanksi ketika dalam bekerja.

“Belum ada komplen dari masyarakat selama dia bekerja,” ucap Dedi.

Dedi mengaku sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, saya juga mengucap turut berbelasungkawa terhadap keluarga korban.

“Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, dan juga pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Dedi mengungkapkan dengan adanya peristiwa tersebut pihaknya akan segera mengevaluasi para juru parkir yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Saya akan mengevaluasi dan juga akan menggalakan pembinaan mental maupun spiritual, supaya kedepan tidak ada kasus serupa.

Ia juga mewanti-wanti para juru parkir agar bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga dengan kepala dingin ketika ada problem didalam rumah tangga.

Baca Juga :  Kwarcab Ciamis Kukuhkan Pramuka Garuda Siaga, Penggalang, dan Penegak

“Memang namanya keluarga pasti ada sebuah problematika, tapi harus diselesaikan dengan kepala dingin,” tegas Dedi.

Sebelumnya Kepolisian Resort Ciamis telah mengungkap kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam keadaan terluka.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh suaminya, Asep Malik alias Ofin (51) terhadap seorang istri sirinya, Teti Maryati (40).

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 9 September 2023,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban sempat membeli martabak disebuah minimarket yang ada di Imbanagara Ciamis.

Setelah membeli martabak mereka pulang ke rumah pelaku yang terletak di Dusun Warung Wetan RT 06 RW 03, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis pada pukul 22.00 Wib,” ungkap Tony.

Tony menjelaskan, percekcokan tersebut lantaran permasalahan uang. Jadi uang Rp 100 ribu dari hasil parkir tersebut ingin dipegang sama istri sirinya untuk memenuhi kebutuhan dapur, namun pelaku malah menanyakan uang tersebut.

“Dari situlah terjadi percekcokan, awalnya gara-gara uang, pelaku marah dan berbicara dengan kata-kata kasar dan langsung menjambak rambut korban,” ucap dia.

Baca Juga :  Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada

Tidak hanya menjambak, pelaku dengan emosinya lalu menampar pipi kiri korban, ketika terjadi peristiwa tersebut.

Saat itu korban berusaha melawan dengan cara mencekik leher pelaku dan menendangnga kearah perut dan kemaluannya disertai bahasa kasar yang membuat pelaku emosinya semakin tersulut.

Dengan emosi yang begitu memuncak, pelaku melayangkan pukulan kearah wajah korban dan sempat membenturkan kepala korban ke tembok.

Menurut hasil penyelidikan, percekcokan pelaku dengan korban terjadi sekitar 1 jam lamanya, sekitar pukul 22.00 sampai dengan 23.00 Wib.

“Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan tetangganya, sempat terjadi kegaduhan dan juga teriakan, namun suara gaduh pertengkaran tersebut berhenti pada pukul 23 00 Wib,” tutur Tony.

Menurut Tony, dari kasus tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju yang digunakan oleh pelaku dan korban

Lalu sebuah kain yang telah digunakan oleh pelaku untuk membersihkan darah yang keluar dari wajah korban.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BPN Ciamis Serahkan 594 Sertipikat PTSL di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu
Konsultasi Publik Satpol PP Ciamis Fokus pada Pelayanan Inovatif
BTB Ikuti Simulasi Tanggap Bencana, Langkah Antisipatif Hadapi Tantangan Alam Selama Pilkada 2024
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa
Hadapi Musim Hujan, Tina Wiryawati Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Proyek Irigasi di Ciamis Dijadwalkan Selesai pada 17 Desember
DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Upaya Cegah Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:02 WIB

Menteri Nusron Wahid Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Selasa, 19 November 2024 - 12:34 WIB

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 18 November 2024 - 11:09 WIB

Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi

Senin, 18 November 2024 - 10:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 18 November 2024 - 10:32 WIB

Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur

Minggu, 17 November 2024 - 19:59 WIB

Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Jumat, 15 November 2024 - 17:33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Berita Terbaru