Berita Ciamis, Asajabar.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Aep Saeful Ujun, menanggapi maraknya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ). Ia menegaskan perlunya penguatan nilai agama, pembinaan keluarga, serta sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut.
KH. Aep menyatakan mendukung langkah pemerintah yang menempatkan fenomena LGBTQ sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Menurutnya, dalam perspektif Islam, perilaku LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama
“Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kaum Nabi Luth menjadi salah satu kaum yang mendapat azab karena perilaku menyimpang. Karena itu, MUI secara tegas telah menyatakan bahwa LGBTQ merupakan sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam,” ujarnya.
Ia juga menyinggung mengenai konsep hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang menurutnya tetap memiliki batasan, yakni harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia tetap harus memperhatikan nilai Pancasila dan agama. Kebebasan tidak bisa dipahami tanpa batas,” katanya.
KH. Aep mengungkapkan, persoalan LGBTQ perlu ditangani melalui pendekatan pembinaan dan dialog. Ia mendorong pemerintah bersama tokoh agama untuk membuka ruang komunikasi agar persoalan tersebut dapat disikapi secara bijak.
“Kalau ada, perlu duduk bersama dari hati ke hati. Kita berikan pemahaman bahwa dalam ajaran agama Islam hal tersebut tidak dibenarkan. Pendekatannya harus dengan pembinaan dan nasihat,” jelasnya.
Selain itu, KH. Aep mengusulkan adanya penguatan pengawasan di berbagai lingkungan, termasuk tempat pendidikan, pesantren, maupun instansi pemerintahan. Namun, pengawasan tersebut menurutnya harus dilakukan dalam bentuk pembinaan, bukan sekadar mencari kesalahan.
“Di pesantren misalnya, perlu ada pembimbing yang cukup untuk membina para santri, mulai dari pergaulan, tata cara berpakaian, hingga aktivitas sehari-hari. Santri harus mendapatkan pendampingan agar memiliki pemahaman agama yang kuat,” tuturnya.
Ia juga menilai penting untuk mengkaji faktor penyebab seseorang terpengaruh perilaku LGBTQ. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi perilaku, tetapi juga perlu memahami latar belakang keluarga, lingkungan, serta pola pengasuhan.
“Harus dipelajari dari mana mulainya, apa penyebabnya, bagaimana perhatian orang tua terhadap anak, apakah karena kurang pengawasan atau faktor lainnya,” ungkapnya.
Menurut KH. Aep, benteng utama dalam menghadapi berbagai persoalan moral adalah keluarga. Ia menyebut rumah sebagai madrasah pertama dalam membentuk karakter dan kepribadian anak.
“Rumah adalah madrasah ula dalam Islam. Anak merupakan tanggung jawab orang tua. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, kemudian orang tuanyalah yang berperan dalam membentuknya,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan tauhid, keimanan, dan pemahaman agama harus terus diberikan kepada masyarakat melalui dakwah para ulama dan dai.
“Yang paling utama adalah bimbingan tauhid, keimanan, dan akidah sesuai tuntunan syariat. Kita harus kembali memahami dari mana manusia berasal, sedang menjalankan kehidupan untuk apa, dan akan kembali ke mana,” pungkasnya.













