Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 1.932 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis mendapat kabar gembira. Masa kerja mereka diperpanjang dari 1 tahun menjadi 5 tahun.
Hal ini diumumkan oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Gedung KH. Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, Rabu (20/12/2023).
Herdiat mengatakan, perpanjangan masa kerja PPPK ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak para pegawai yang tergabung dalam aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar PPPK bisa bekerja sampai batas pensiun.
Alhamdulillah, pemerintah mengabulkan permintaan kami untuk memperpanjang perjanjian kerja PPPK menjadi 5 tahun dan memberikan hak pensiun,” kata Herdiat.
Ia berharap, dengan perpanjangan ini, para pegawai PPPK dapat bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ciamis, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Herdiat juga menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja PPPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan PPPK untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai abdi negara dan masyarakat.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengatakan, kegiatan pembinaan dan penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK ini bertujuan untuk memberikan motivasi dan arahan kepada PPPK terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai ASN.
“Kami juga ingin mengapresiasi kinerja PPPK yang telah bekerja dengan baik dan loyal.
Kami berharap, dengan perpanjangan ini, mereka bisa lebih bersemangat dan berdedikasi untuk memajukan daerah ini,” ujarnya.
Menurut Ai, sejak tahun 2021, Pemda Ciamis telah mengangkat 3.511 orang PPPK, yang terdiri dari 2.579 guru dan 932 tenaga kesehatan.
Ia mengklaim, Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi PPPK terbanyak di Jawa Barat. (TONY/ASAJABAR)