Polisi Gerebek Pengguna Ganja di Minimarket Sindangkasih Ciamis

- Redaktur

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang pergantian malam tahun baru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pengguna narkotika golongan I jenis ganja kering di sebuah Minimarket diwilayah Sindangkasih pada Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah berinisial MAS, warga Sindangkasih. Ia diduga membeli ganja dengan cara mapping untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, Iptu Budhi, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering di daerah Sindangkasih.

Baca Juga :  Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Iptu Budhi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi ganja kering seberat 12,76 gram yang disimpan di saku celana jeans bagian depan sebelah kiri milik tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Redmi 5A warna putih berikut simcard.

“Kami membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Ciamis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutur Iptu Budhi.

Baca Juga :  Prodi MBS STAI Putra Galuh Ciamis Siapkan Lulusan Berdaya Saing Berbasis Syariah

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Budhi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA
Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih
BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!