KPU Ciamis Coret Caleg PKS yang Pelanggar Pemilu, Bawaslu Ungkap Alasannya

- Redaktur

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Endang Holis, calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis, dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Alasannya, Endang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama.

Pencoretan Endang dari DCT dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh caleg yang maju dari Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

Bawaslu Ciamis mendapatkan informasi bahwa Endang merupakan ASN PPPK dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam sejak 1 Agustus 2023.

“Kami melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran informasi tersebut pada 28 November 2023 dan juga melayangkan surat permohonan konfirmasi data kepada KPU Ciamis pada 29 November 2023,” kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jajang, KPU Ciamis membalas surat Bawaslu Ciamis pada 30 November 2023 dengan menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Ciamis menunjukkan bahwa Endang memiliki status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Selain itu, pada tahapan pengumuman DCS pada 23 Agustus 2023, tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat terkait status Endang.

“Oleh karena itu, Endang ditetapkan sebagai DCT yang diumumkan pada 4 November 2023,” ujar Asep.

Bawaslu Ciamis kemudian memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Ciamis pada 6 Desember 2023 agar menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.

Namun, KPU Ciamis menjawab surat tersebut pada 14 Desember 2023 dengan mengatakan bahwa KPU Ciamis telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“KPU Ciamis mengatakan bahwa dokumen persyaratan administrasi Endang menunjukkan status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

KPU Ciamis juga mengatakan bahwa mereka sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PKS dan Bawaslu Ciamis serta menunggu arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Ciamis kembali mengirimkan surat konfirmasi tanggapan dan atau tindaklanjut atas saran perbaikan pada 22 Desember 2023.

Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dan penegasan hasil tindaklanjut dan arahan KPU Provinsi Jawa Barat dalam waktu 1×24 jam.

Pada 23 Desember 2023, KPU Ciamis akhirnya mengkonfirmasi bahwa mereka telah menindaklanjuti saran perbaikan dan hasil klarifikasi dengan para pihak serta konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.

“Dengan demikian, KPU Ciamis melakukan pleno pada 23 Desember 2023 dan menghasilkan keputusan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan Endang Holis dari DCT,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Ciamis Tebar Ratusan Ikan, Warga Antusias Ikuti Mancing Gratis
Aksi Aliansi Ormas di Pendopo Indramayu Minta Klarifikasi Pernyataan Staf Khusus Bupati
Ratusan Warga Hadiri Syukuran Kemenangan Kuwu Rancahan Terpilih
Pleno Pilwu Babakan Jaya Tetapkan Masirin sebagai Pemenang dengan Selisih 665 Suara
Golkar Ciamis Rayakan HUT ke-61, Perkuat Komitmen Kebersamaan dan Sinergi dengan Pemerintah
Estafet Kepemimpinan PKS Ciamis Resmi Beralih ke Didi Sukardi
PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!