KPU Ciamis Coret Caleg PKS yang Pelanggar Pemilu, Bawaslu Ungkap Alasannya

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Endang Holis, calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis, dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Alasannya, Endang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama.

Pencoretan Endang dari DCT dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh caleg yang maju dari Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

Bawaslu Ciamis mendapatkan informasi bahwa Endang merupakan ASN PPPK dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam sejak 1 Agustus 2023.

“Kami melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran informasi tersebut pada 28 November 2023 dan juga melayangkan surat permohonan konfirmasi data kepada KPU Ciamis pada 29 November 2023,” kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jajang, KPU Ciamis membalas surat Bawaslu Ciamis pada 30 November 2023 dengan menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Ciamis menunjukkan bahwa Endang memiliki status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  Pendaftar Membludak, SMAN 1 Ciamis Terpaksa Tambah Siswa per Kelas

Selain itu, pada tahapan pengumuman DCS pada 23 Agustus 2023, tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat terkait status Endang.

“Oleh karena itu, Endang ditetapkan sebagai DCT yang diumumkan pada 4 November 2023,” ujar Asep.

Bawaslu Ciamis kemudian memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Ciamis pada 6 Desember 2023 agar menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.

Namun, KPU Ciamis menjawab surat tersebut pada 14 Desember 2023 dengan mengatakan bahwa KPU Ciamis telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“KPU Ciamis mengatakan bahwa dokumen persyaratan administrasi Endang menunjukkan status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

KPU Ciamis juga mengatakan bahwa mereka sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PKS dan Bawaslu Ciamis serta menunggu arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Ciamis kembali mengirimkan surat konfirmasi tanggapan dan atau tindaklanjut atas saran perbaikan pada 22 Desember 2023.

Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dan penegasan hasil tindaklanjut dan arahan KPU Provinsi Jawa Barat dalam waktu 1×24 jam.

Pada 23 Desember 2023, KPU Ciamis akhirnya mengkonfirmasi bahwa mereka telah menindaklanjuti saran perbaikan dan hasil klarifikasi dengan para pihak serta konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.

“Dengan demikian, KPU Ciamis melakukan pleno pada 23 Desember 2023 dan menghasilkan keputusan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan Endang Holis dari DCT,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:13 WIB

Penantian 23 Tahun Berakhir, 1.120 Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:05 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Fokus Tuntaskan Rapermen Renstra Sebelum Akhir Juli 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:44 WIB

SAKIP ATR/BPN Naik Signifikan, Sekjen Pudji Dorong Seluruh Wilayah Capai Predikat A

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:03 WIB

Asnaedi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:58 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Penutupan ICI 2025

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak.

Hukum & Kriminal

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:21 WIB

error: Content is protected !!