Berita Garut, Asajabar.com – Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024, dengan tegas menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kabupaten Garut bersih dari sampah.
Dia menyoroti urgensi kebijakan dalam pengelolaan sampah untuk mencegah bencana, penyakit, dan meningkatkan pariwisata.
“Dibutuhkan kebijakan dalam pelaksanaan urusan kebersihan, agar Garut terbebas dari sampah,” ungkap Barnas, Selasa (27/2/2023).
Ia menyadari bahwa kebersihan Garut tidak hanya sekadar slogan, melainkan momentum nyata untuk bersih dari sampah.
Pentingnya peran Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan sampah juga ditekankan olehnya.
Barnas mengingatkan bahwa jika sampah tidak dikelola dengan baik, akan menjadi masalah serius, sementara pengelolaan yang baik dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Kolaborasi dan Implementasi
Acara puncak HPSN juga menampilkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencapai Garut Zero Waste.
Penandatanganan fakta integritas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut menandai komitmen mereka.
Kegiatan tersebut menghadirkan agenda talkshow dengan dihadiri narasumber eks Sekertaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Dr. Giyatno.
Dalam talkshow tersebut, Dr. Giyatno memberikan pengetahuan tentang implementasi strategi pengelolaan sampah.
Dr. Giyatno berbagi pengalaman sukses Kabupaten Ciamis dalam pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat .elalui bank sampah, pemanfaatan sampah organik, dan kawasan zero waste.
Dari strategi tersebut, Ciamis berhasil mengubah perilaku masyarakat, meningkatkan perekonomian lokal, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Tindaklanjuti dengan Aksi Nyata
Selain penandatanganan komitmen, penting juga untuk tindak lanjuti dengan aksi nyata.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, menekankan pentingnya penilaian terhadap tingkat kepedulian terhadap lingkungan dari berbagai instansi dan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 18 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut ada pada semua pihak, baik individu maupun institusi,” ucap dia. (ASEP/ASAJABAR)
Editor : Tony, Zanuary, S.I.P