Berita Ciamis, Asajabar.com – Sistem pengelolaan zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah berhasil mendukung dan mewujudkan Program Kampung Zakat dari Kementerian Agama.
Hal ini ditandai dengan peluncuran Kampung Zakat di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Minggu (10/11/2024).
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa Desa Cisontrol adalah desa keempat di Kabupaten Ciamis yang diresmikan sebagai Kampung Zakat.
“Ini baru desa keempat yang kita resmikan, dan insyaallah masih ada desa-desa lain yang siap diresmikan menjadi Kampung Zakat,” ujar H. Lili.
Ia menjelaskan, Kampung Zakat adalah upaya mengimplementasikan rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat, sebagai jalan untuk membantu warga kurang mampu agar dapat menjadi muzakki atau orang yang mampu berzakat.
Untuk mewujudkan hal ini, Baznas Ciamis bekerjasama dengan para ulama yang dianggap memiliki otoritas dalam menjaga kebenaran agama.
“Kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah agar langkah ini bisa didukung dengan kekuatan hukum,” tambahnya.
Salah satu pencapaiannya adalah peningkatan pengumpulan zakat yang signifikan, yaitu dari Rp6 miliar pada 2020 menjadi Rp17 miliar pada 2022.
Dukungan dari Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, H. Ajam Mustajam, menyambut baik pencapaian Kampung Zakat di Ciamis.
Menurutnya, kesuksesan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mempelajari model pengelolaan zakat berbasis komunitas.
“Jika masyarakat mendukung penuh program ini, tidak menutup kemungkinan Kampung Zakat bisa menjadi destinasi wisata religi yang menunjukkan keberhasilan pengelolaan zakat secara produktif,” ucap H. Ajam.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat agar masyarakat tetap percaya terhadap Baznas sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Peran Pemda dalam Mendukung Pengembangan Zakat
Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi terhadap program Kampung Zakat ini.
Ia berharap nilai-nilai yang tertanam dalam Kampung Zakat dapat membantu generasi muda untuk menjadi duta akhlak dan duta zakat di masa depan.
“Kami mendukung penuh program ini dan berharap seluruh desa di Ciamis bisa menjadi Kampung Zakat yang mandiri dalam pengelolaan zakat tanpa bergantung pada APBD,” kata Budi.
Pemkab Ciamis juga bekerja sama dengan Baznas dalam menyalurkan dana zakat untuk membantu 365 siswa berprestasi, bantuan listrik, sanitasi di sekolah-sekolah, dan distribusi paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kampung Zakat untuk Peningkatan Kesejahteraan
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Ciamis, H. Wahidin, menjelaskan bahwa Program Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis merupakan kolaborasi antara Kemenag dan Baznas Ciamis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat.
“Kampung Zakat merupakan program pemberdayaan dari Kementerian Agama untuk desa-desa miskin yang mendapatkan pembinaan, fasilitas, dan bantuan finansial berbasis dana zakat, infak, dan sedekah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Baznas Ciamis juga memberikan santunan kepada kaum dhuafa sebagai bagian dari acara peresmian Kampung Zakat di Desa Cisontrol.
Dengan adanya Kampung Zakat, diharapkan potensi zakat di Kabupaten Ciamis dapat terus digali untuk kesejahteraan masyarakat.
Program ini juga diharapkan mampu mengatasi berbagai isu nasional seperti kemiskinan, stunting, dan masalah sosial lainnya. (TN/PT)