Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis turut berpartisipasi dalam aksi penanaman 100.000 pohon yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Rabu (5/6/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menanam sekitar 200 pohon dalam kegiatan ini.
“Kami turut serta dalam aksi penanaman pohon serentak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hermawan menjelaskan bahwa penanaman pohon di Ciamis dilakukan di beberapa lokasi, salah satunya di area kosong di belakang kantor pertanahan.
“Jenis pohon yang ditanam antara lain trembesi, mahoni, dan tanaman lain yang berfungsi untuk menahan longsor dan menyerap cadangan air,” tambahnya.
Menurut Hermawan, aksi penanaman ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
“Tanah harus dipelihara dengan baik untuk mencegah kerusakan dan potensi bencana. Penanaman pohon ini menunjukkan kepedulian kami terhadap lingkungan,” jelasnya.
Sinergi Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.
Hermawan menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis selalu bersinergi dengan kementerian lain dan stakeholder sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN untuk membangun Indonesia yang lebih baik melalui program strategis nasional, khususnya di Kabupaten Ciamis.
“Salah satu program nasional yang kami jalankan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” katanya.
Kantor Pertanahan Ciamis ditargetkan untuk menerbitkan 70 ribu Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) tahun ini.
“Dalam tiga tahun terakhir, kami telah menerbitkan 274 ribu sertipikat. Meskipun tahun ini jumlahnya sedikit berkurang, akumulasi sertipikat yang diterbitkan BPN Ciamis tetap yang terbanyak,” ungkapnya.
Hermawan melihat potensi tanah di Kabupaten Ciamis sangat baik, terutama bidang tanah yang belum terdaftar.
“Kami berharap seluruh tanah di Ciamis terdaftar sesuai target pemerintah pusat pada tahun 2025,” ujarnya.
Biaya Sertipikat PTSL Berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Hermawan menjelaskan bahwa program PTSL memang memerlukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Pemerintah pusat menanggung biaya pendaftaran, pemeriksaan, dan pengukuran. Namun, biaya operasional, patok, dan materai ditanggung oleh masyarakat sesuai dengan SKB tiga menteri,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Ciamis telah membebaskan pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka program PTSL.
“Ini adalah bentuk dukungan terhadap keberhasilan program PTSL,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)